
Pemerintah Provinsi Bali, di bawah kepemimpinan Gubernur I Wayan Koster, berencana memberlakukan aturan baru mulai tahun 2026 yang akan menyeleksi ketat wisatawan mancanegara berdasarkan kapasitas finansial mereka, durasi tinggal, dan rencana aktivitas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformatif Bali untuk beralih dari pariwisata kuantitas menuju pariwisata berkualitas dan bermartabat, menyusul serangkaian insiden perilaku wisatawan yang tidak pantas dan dampak negatif dari turis beranggaran rendah terhadap ekonomi dan lingkungan lokal.
Gubernur Koster menegaskan bahwa salah satu aspek krusial dari pariwisata berkualitas adalah kemampuan finansial wisatawan. "Salah satu aspek yang diperhatikan untuk pariwisata yang berkualitas adalah berapa uangnya tiga bulan terakhir di buku tabungan," ujar Koster di Gianyar. Ia menjelaskan bahwa langkah ini dirancang untuk mencegah wisatawan dengan dana terbatas berakhir terlantar atau terlibat dalam aktivitas ilegal. "Jika uang mereka hanya cukup untuk seminggu, mereka seharusnya tidak tinggal selama tiga minggu, menjadi terlantar, dan terlibat dalam aktivitas kriminal," kata Koster. Verifikasi kemampuan finansial tidak akan menetapkan batas minimal yang tetap, melainkan disesuaikan secara dinamis dengan rencana perjalanan dan durasi tinggal yang diajukan wisatawan. Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Pariwisata Berkualitas ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.
Pergeseran kebijakan ini berakar pada evaluasi mendalam pascapandemi COVID-19. Pada tahun 2025, Bali mencatat rekor kunjungan wisatawan mancanegara tertinggi dalam sejarah, mencapai 7,05 juta orang melalui jalur udara dan 71.000 orang melalui laut. Namun, lonjakan jumlah ini juga diiringi oleh peningkatan masalah perilaku turis yang tidak menghormati adat istiadat, lingkungan, dan hukum setempat. Lebih dari 100 wisatawan asing telah dideportasi pada tahun 2023 karena berbagai pelanggaran. Isu seperti tindakan tidak senonoh di tempat suci, pelanggaran lalu lintas, hingga persaingan kerja dengan penduduk lokal dari turis beranggaran rendah, menjadi sorotan serius.
Sejak 14 Februari 2024, Bali telah menerapkan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000 per orang untuk setiap kunjungan, yang dibayarkan secara non-tunai melalui platform resmi Love Bali. Pungutan ini bertujuan untuk mendukung pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, dan pengembangan pariwisata. Selain itu, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025, yang diterbitkan pada Maret 2025 dan mulai berlaku pada tahun yang sama, telah menggariskan serangkaian kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing, termasuk menghormati kesucian pura, memakai busana sopan, menggunakan pemandu wisata berlisensi, dan bertransaksi menggunakan Rupiah melalui QRIS. Gubernur Koster menyatakan bahwa aturan ini akan ditegakkan secara lebih tegas di masa jabatan keduanya.
Dampak dari "turis sandal jepit" atau wisatawan beranggaran rendah telah menimbulkan frustrasi di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Profesor Ida Bagus Raka Suardana dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar mencatat bahwa banyak turis memilih akomodasi murah atau vila ilegal dan membawa uang belanja yang lebih sedikit, bahkan beberapa di antaranya bersaing untuk mendapatkan pekerjaan di Bali. Pemilik restoran lokal di Kedonganan dan Jimbaran Beach juga mengungkapkan kekecewaan karena turis sering menempati meja berjam-jam tanpa melakukan pembelian yang cukup, menghambat omzet bisnis. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara di Bali pada tahun 2024 adalah US$1.677,10 per kunjungan, dengan mayoritas untuk akomodasi (39,63%) dan makanan/minuman (20,72%). Namun, angka ini belum cukup merata dirasakan oleh seluruh segmen ekonomi lokal.
Langkah pengetatan ini juga diharapkan dapat mengurangi tekanan pada lingkungan dan infrastruktur Bali. Akademisi Antonius Rizki Krisnadi dari Universitas Bunda Mulia menyoroti dampak negatif dari tingginya arus wisatawan, seperti degradasi lingkungan, tekanan pada sumber daya alam, peningkatan biaya hidup, kemacetan, serta marginalisasi budaya lokal. Overtourism menyebabkan peningkatan volume sampah yang tidak tertangani, polusi, dan kerusakan ekosistem laut seperti terumbu karang. Kebijakan ini, oleh karena itu, merupakan respons komprehensif untuk menciptakan pariwisata Bali yang berkelanjutan dan berkeadilan, tidak hanya bagi wisatawan tetapi juga bagi masyarakat lokal dan kelestarian alamnya.