Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Sopi Maluku: Minuman Beralkohol Adat yang Menghidupkan Tradisi

2025-12-07 | 07:55 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-07T00:55:35Z
Ruang Iklan

Sopi Maluku: Minuman Beralkohol Adat yang Menghidupkan Tradisi

Sopi, minuman beralkohol tradisional khas Maluku, telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut kehidupan masyarakat kepulauan ini, khususnya dalam berbagai acara adat. Minuman ini bukan sekadar sajian, melainkan simbol kebersamaan, perekat sosial, serta elemen penting dalam ritual dan tradisi turun-temurun.

Sopi berasal dari kata Belanda "zoopje" yang berarti alkohol cair. Minuman ini dihasilkan melalui proses fermentasi dan penyulingan nira pohon aren (Arenga pinnata), kelapa, atau lontar yang banyak tumbuh di hutan-hutan Maluku. Proses pembuatannya cukup tradisional. Air sadapan dari pohon aren atau yang dikenal sebagai sageru, dibubuhkan bubuk akar Husor yang ditumbuk untuk mencegahnya menjadi manis dan mengental. Selanjutnya, sageru dimasak dalam tungku kedap udara, dan uapnya yang mengandung alkohol disalurkan melalui batang bambu untuk kemudian ditampung dalam botol. Kadar alkohol dalam sopi umumnya berkisar antara 30 hingga 40 persen, dan bahkan bisa mencapai 70 persen pada kualitas tertentu. Minuman yang lebih jernih seringkali mengindikasikan kadar alkohol yang lebih tinggi.

Keberadaan sopi sangat lekat dengan kehidupan masyarakat Maluku, hadir dalam upacara adat, perayaan, hingga pertemuan sehari-hari. Dalam konteks adat, sopi melambangkan kebersamaan dan digunakan untuk menyelesaikan masalah dalam keluarga, klan, atau bahkan konflik antar desa. Beberapa tradisi penting yang melibatkan sopi antara lain ritual "sumbat botol" di Tanimbar, yang menjadi bagian dari praktik jual beli atau penyerahan tanah sebagai simbol keabsahan yang kuat. Sopi juga disajikan sebagai simbol penghormatan dan penyatuan dalam tarian Seka Besar, sebuah ritual penyambutan dan ungkapan syukur. Pada upacara pernikahan adat, sopi koli dari aren dihidangkan sebagai simbol keakraban antara tuan rumah dan tamu. Bahkan, dalam upacara adat Pukul Sapu di Kampung Soya, Ambon, sopi disajikan sebagai "anggur persaudaraan" untuk menyambut kerabat dari agama yang berbeda, seperti dalam ritual Panas Pela yang melambangkan kerukunan antar negeri. Tidak jarang, sebelum diminum, sebagian sopi dituangkan ke tanah sebagai tanda penghormatan kepada arwah leluhur.

Meskipun memiliki nilai budaya yang mendalam, produksi dan peredaran sopi sebagian besar masih ilegal di Indonesia, termasuk di Maluku. Hal ini menciptakan dilema bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Meskipun demikian, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Maluku telah menetapkan sopi sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia sejak Oktober 2016, mengakui pentingnya minuman ini sebagai perangkat adat yang harus dilestarikan. Penetapan ini mendorong pemerintah daerah untuk memikirkan regulasi yang dapat melindungi tradisi sopi sekaligus mengendalikan peredarannya. Wacana legalisasi sopi kerap muncul dengan tujuan untuk mengontrol kadar alkohol dan distribusinya, serta memberikan kepastian hukum bagi para produsen tradisional yang banyak menggantungkan hidupnya dari usaha ini. Namun, di sisi lain, minuman ini juga sering dikaitkan dengan dampak negatif seperti tindak kriminalitas, perkelahian, dan risiko kesehatan serius jika dikonsumsi berlebihan, termasuk gangguan jantung, kerusakan hati, hingga mental.

Dalam konteks pariwisata, sopi dapat menjadi daya tarik unik bagi wisatawan yang ingin memahami lebih dalam kekayaan budaya Maluku. Di Maluku Barat Daya, misalnya, sopi koli disajikan sebagai minuman penyambutan yang melambangkan keakraban. Namun, karena status ilegal dan kadar alkoholnya yang tinggi, sopi tidak bisa dibawa sembarangan sebagai oleh-oleh. Upaya untuk menyeimbangkan pelestarian budaya dan mitigasi risiko menjadi tantangan utama, agar sopi dapat terus menjadi bagian dari identitas Maluku tanpa menimbulkan dampak negatif yang merugikan.