Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pura Suci di Tengah Galian Kampial: Polemik Bukit Kapur Bali yang Menghebohkan

2026-01-10 | 09:42 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-10T02:42:09Z
Ruang Iklan

Pura Suci di Tengah Galian Kampial: Polemik Bukit Kapur Bali yang Menghebohkan

Pulau Bali kembali menghadapi dilema krusial antara pembangunan ekonomi dan pelestarian warisan budaya serta lingkungan, menyusul viralnya penampakan sebuah pura yang kini berdiri terisolasi di tengah pengerukan bukit kapur di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar 2,9 hektare untuk proyek kavling perumahan Astina Pura ini telah memicu kegeraman publik dan intervensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.

Panitia Khusus Tata Ruang, Agraria, dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali menghentikan sementara proyek pengerukan pada Selasa, 30 Desember 2025, setelah inspeksi mendadak menemukan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin lengkap dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, secara tegas menyatakan aktivitas ini "bodong" dan berpotensi pidana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran UU Lingkungan Hidup dapat berujung denda hingga Rp100 miliar dan sanksi pidana.

Kasus ini menjadi sorotan setelah foto dan video pura yang terkesan "terisolasi di tebing cadas" beredar luas di media sosial, memicu kekhawatiran masyarakat akan keselamatan dan kesucian tempat ibadah tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap pura, baik dari sisi estetika, keselamatan, maupun kelestariannya. Ia mengilustrasikan kondisi pura seperti "roti tart" yang tidak elegan. Pihak pengembang, PT Undagi Bali Sentosa, telah dipanggil oleh Satpol PP Bali dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung, karena belum mengajukan berkas rekomendasi rencana induk pengembangan perumahan sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 8 Tahun 2018.

Secara historis, penambangan galian C seperti batu kapur di Bali kerap diwarnai masalah perizinan. Pemerintah Provinsi Bali sempat mengambil alih kembali wewenang perizinan pertambangan dari pusat pada April 2022 setelah adanya perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, pada tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak tambang galian C ilegal di Bali, yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi dan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Bahkan, pada 2017, peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Bali telah disahkan, tetapi masih mendapat kritik terkait sinkronisasi dengan tata ruang dan dampak lingkungan.

Pura di Kampial, meskipun diklaim pengelola sebagai pura keluarga di atas tanah milik pihak lain dan telah ada koordinasi dengan pengempon pura, tetap dianggap sebagai aset budaya yang wajib dilindungi. Desa Adat Kampial sendiri merupakan desa tua yang memiliki Pura Ibu Tapa dan Pura Penataran, menyoroti kekayaan spiritual dan religiusitas di wilayah tersebut.

Implikasi jangka panjang dari pengerukan bukit kapur melampaui isu perizinan semata. Dampak lingkungan seperti erosi, perubahan ekosistem, dan potensi longsor menjadi ancaman nyata. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa aktivitas komersial yang mengabaikan nilai-nilai sakral dapat menodai kawasan suci, yang sejatinya diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, khususnya Pasal 33 yang mencakup Kawasan Perlindungan Setempat termasuk Kawasan Kearifan Lokal dan Kawasan Suci.

Meskipun pengelola mengklaim pengerukan bertujuan untuk penataan lahan perumahan dan bahkan akan menjadikan pura sebagai ikon atau daya tarik kawasan, pernyataan ini berbenturan dengan fakta bahwa izin yang dibutuhkan belum lengkap. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menegaskan bahwa penataan lahan tidak menghapus kewajiban perizinan, dan pemindahan material batu kapur tetap diatur undang-undang dengan ancaman pidana berat. Kasus ini menjadi preseden penting bagaimana Bali menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan dengan perlindungan nilai-nilai budaya, spiritual, serta lingkungan yang menjadi fondasi pariwisata berkelanjutan pulau tersebut.