Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pramugari Palsu Palembang Gegerkan Publik, Batik Air Angkat Bicara

2026-01-08 | 21:04 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-08T14:04:07Z
Ruang Iklan

Pramugari Palsu Palembang Gegerkan Publik, Batik Air Angkat Bicara

Wanita asal Palembang, HC (23), ditangkap pihak keamanan bandara setelah aksinya menyamar sebagai pramugari maskapai Batik Air di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Mei 2024 terungkap, memicu respons resmi dari maskapai dan menyoroti celah keamanan penerbangan. Penyamaran ini, yang dilaporkan berlangsung beberapa kali sejak akhir April 2024, mengindikasikan potensi kerentanan dalam sistem identifikasi dan verifikasi personel di area terbatas bandara.

Insiden ini pertama kali terdeteksi setelah petugas maskapai memergoki HC mengenakan seragam pramugari Batik Air tanpa identitas resmi dan gelagatnya mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi, HC mengaku bukan pramugari dan telah berulang kali melakukan penyamaran. Manajemen Batik Air, melalui Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro, menegaskan bahwa wanita tersebut bukanlah karyawan resmi mereka dan tidak memiliki hak akses ke pesawat atau area keamanan terbatas (restricted area) di bandara. Pihak Batik Air telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan otoritas bandara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus penyamaran HC bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyentuh inti dari standar keamanan penerbangan sipil yang ketat. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tindakan seseorang yang memasuki daerah keamanan terbatas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 432 UU Penerbangan mengatur bahwa setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandar udara, masuk ke pesawat udara, atau fasilitas penyelenggara bandar udara tanpa izin akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Implementasi peraturan ini menjadi krusial untuk menjaga integritas operasional dan keselamatan penumpang.

Di masa lalu, insiden serupa, meskipun tidak identik, pernah terjadi. Pada tahun 2018, seorang pria juga pernah menyamar sebagai pilot di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan berhasil masuk ke area apron sebelum ditangkap. Pola berulang ini menunjukkan bahwa verifikasi identitas di area krusial bandara masih memerlukan penguatan. Analisis lebih mendalam terhadap motivasi HC, yang disebut-sebut memiliki keinginan kuat menjadi pramugari, perlu diintegrasikan dengan evaluasi sistematis terhadap prosedur keamanan.

Implikasi jangka panjang dari insiden ini mengarah pada peninjauan ulang prosedur identifikasi dan otorisasi akses di bandara-bandara Indonesia. Otoritas bandara, seperti PT Angkasa Pura II, serta maskapai penerbangan, dituntut untuk memperketat pengawasan dan memanfaatkan teknologi mutakhir seperti sistem pengenalan wajah atau verifikasi biometrik untuk personel yang beroperasi di area steril. Tanpa langkah-langkah proaktif, celah keamanan semacam ini dapat dieksploitasi oleh individu dengan niat yang lebih jahat, mengancam reputasi keselamatan penerbangan Indonesia di kancah internasional. Kerentanan yang terungkap melalui kasus HC menjadi pengingat kritis bahwa keamanan penerbangan adalah tanggung jawab kolektif yang menuntut kewaspadaan dan adaptasi berkelanjutan terhadap modus operandi baru.