Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Polemik Klakson Kereta: KAI Angkat Bicara Tanggapi Viral Desakan Warganet Soal Polusi Suara

2026-01-06 | 17:30 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-06T10:30:45Z
Ruang Iklan

Polemik Klakson Kereta: KAI Angkat Bicara Tanggapi Viral Desakan Warganet Soal Polusi Suara

Keluhan warganet mengenai polusi suara yang dihasilkan oleh klakson kereta api telah kembali memicu perdebatan publik, mendesak PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengurangi penggunaannya, sementara pihak operator menegaskan prioritas keselamatan sebagai alasan utama. Diskusi ini menyoroti konflik abadi antara kenyamanan penduduk yang bermukim di dekat jalur kereta dengan standar operasional yang vital untuk keamanan perjalanan.

Tuntutan warganet yang menyebar di berbagai platform media sosial mencerminkan kekhawatiran yang kian meningkat terhadap kualitas hidup di perkotaan yang padat, di mana frekuensi perjalanan kereta api terus bertambah. Individu yang tinggal berdekatan dengan rel sering kali terpaksa terpapar kebisingan intensif dari mesin kereta, suara gesekan roda, dan terutama klakson yang dibunyikan secara berkala, terkadang tanpa henti. Data dari penelitian menunjukkan bahwa tingkat kebisingan di sekitar jalur kereta api sering kali melampaui ambang batas aman. Di Kelurahan Sukosari, Madiun, misalnya, tingkat kebisingan mencapai 78 dB pada permukiman berjarak 3 meter dari rel, meskipun telah ada upaya mitigasi alami. Studi di Stasiun Madiun dan Yogyakarta juga mencatat tingkat kebisingan di rentang 86,21 hingga 96,35 dBA, melebihi nilai ambang batas 85 dBA yang ditetapkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.51/Men/1999 untuk jam kerja 8 jam/hari.

Menanggapi desakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara konsisten menekankan bahwa pembunyian klakson bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan operasional yang diatur ketat demi keselamatan. Regulasi yang berlaku mengharuskan masinis membunyikan klakson beberapa kali, terutama sekitar 20 detik sebelum mencapai perlintasan sebidang, sebagai metode komunikasi dan peringatan dini bagi masyarakat, kendaraan, atau petugas yang bekerja di dekat jalur. Fungsi klakson ini krusial untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang yang fatal, mengingat kereta tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, bagi KAI, setiap pengurangan penggunaan klakson harus dipertimbangkan secara cermat agar tidak mengkompromikan aspek keselamatan.

Implikasi polusi suara kereta api terhadap kesehatan masyarakat telah didokumentasikan secara luas oleh berbagai studi. Paparan kebisingan tingkat tinggi secara berkelanjutan dikaitkan dengan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular, termasuk tekanan darah tinggi, penyakit jantung koroner, stroke, dan gagal jantung, bahkan setelah mengontrol faktor polusi udara dan status sosial ekonomi. Peneliti kesehatan lingkungan di Harvard TH Chan School of Public Health, Charlie Roscoe, pada Januari 2024, mengindikasikan bahwa kebisingan lalu lintas, termasuk dari kereta api, dapat memicu gangguan jantung, terutama pada perempuan. Selain itu, polusi suara juga berkontribusi pada gangguan tidur, stres, gangguan kognitif pada anak-anak, dan bahkan gangguan pendengaran permanen bagi mereka yang terpapar intensitas di atas 55 dB. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan tingkat kebisingan rata-rata tidak melebihi 53 desibel, sementara Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/11/1996 menetapkan baku tingkat kebisingan maksimal 55 desibel untuk area permukiman.

Melihat kompleksitas masalah ini, upaya mitigasi menjadi krusial. Salah satu solusi yang telah dan sedang diterapkan adalah pemasangan penghalang suara atau sound barrier. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), misalnya, telah mengintegrasikan sound barrier berbahan akrilik sepanjang 60 km di area dekat permukiman. Penghalang ini dirancang untuk mengurangi tingkat kebisingan dari operasional KCJB sekitar 30 dB, sehingga tingkat kebisingan yang diterima masyarakat dapat berada di kisaran 19 hingga 39 dB dari sebelumnya 49-69 dB, memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan WHO. Penerapan "zona tenang" atau quiet zones, seperti yang ada di beberapa negara maju, juga dapat menjadi model. Di zona ini, masinis tidak diizinkan membunyikan klakson jika perlintasan sebidang telah dilengkapi dengan palang penyeberangan berat dan sistem keamanan khusus yang efektif mencegah penerobosan.

Namun, pembangunan infrastruktur semacam ini membutuhkan investasi besar dan perencanaan tata kota yang komprehensif, terutama di kota-kota besar Indonesia yang telah memiliki permukiman padat di sepanjang jalur rel eksisting. Tantangan ke depan adalah mencari titik temu antara kebutuhan vital akan keselamatan transportasi kereta api dengan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bebas polusi suara. Dialog berkelanjutan antara pemerintah, operator kereta api, akademisi, dan komunitas terdampak diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang adaptif dan solutif, memadukan inovasi teknologi dengan regulasi yang progresif demi menciptakan sistem transportasi yang efisien dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.