
Rencana penebangan sebatang pohon randu alas berusia lebih dari dua abad di Lapangan Desa Tuksongo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memicu perhatian publik dan menimbulkan dilema antara keselamatan warga dan pelestarian ikon budaya lokal. Pohon yang telah menjadi simbol Desa Tuksongo serta daya tarik wisata bagi ribuan pengunjung ini dijadwalkan akan ditebang pada bulan Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pihak desa bersama warga dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang menyimpulkan bahwa kondisi pohon yang telah kering dan mati secara signifikan membahayakan keselamatan, terutama karena kerapuhan batangnya yang mengelupas dan ranting-ranting yang gugur.
Kepala Desa Tuksongo, M. Abdul Karim, membenarkan rencana ini pada Rabu (7/1/2026), menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah sulit namun mendesak. "Seharusnya kami dari desa sangat menyayangkan. Karena pohon randu itu sebagai ikon desa kami, tetapi berhubung pohon randu itu usianya sudah ratusan tahun," kata Karim. Ia memperkirakan usia pohon tersebut telah melampaui 200 tahun, mengingat ukurannya yang sudah besar sejak masa kakeknya. Upaya penyelamatan pohon, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak, dinyatakan gagal. Beberapa ranting kecil dilaporkan sudah sering jatuh, menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar, terutama saat hujan deras disertai angin kencang.
Pohon randu alas ini menempati posisi strategis di sisi pojok utara Lapangan Desa Tuksongo, sebuah area yang aktif digunakan sebagai titik kumpul dan latar belakang foto oleh wisatawan yang mengikuti tur VW, Jeep, dan ATV di sekitar kawasan Borobudur. Keberadaannya yang menjulang tinggi, dengan latar belakang perbukitan Menoreh, menjadikannya salah satu ikon visual desa. Warga setempat, seperti Atmojo, berharap agar penebangan tidak dilakukan secara total, dengan menyisakan beberapa meter batang sebagai "penanda" atau "tanda" historis yang dapat menjaga memori kolektif masyarakat terhadap pohon tersebut. Azhari, warga yang tinggal persis di bawah pohon, juga mengungkapkan kekhawatirannya akan keselamatan, terutama setelah ranting-ranting kecil jatuh menimpa atap rumahnya.
Pemerintah desa dan warga telah mencapai kesepakatan mengenai penebangan ini, bahkan berencana untuk mendatangkan tenaga ahli dari Wonosobo untuk proses tersebut. Sebagai bentuk penghormatan terhadap pohon yang dianggap sakral dan bagian dari sejarah desa, pihak desa juga berencana menggelar upacara selamatan sebelum penebangan. Meskipun pohon lama akan hilang, beberapa anakan randu telah tumbuh di sekitar lokasi, dan satu bibit telah ditanam di dekat calon kantor desa, diharapkan dapat menjadi regenerasi dari ikon yang ada. Langkah ini mencerminkan upaya menyeimbangkan antara kebutuhan mitigasi risiko dan keinginan untuk melestarikan warisan alam dan budaya, meski dalam bentuk yang berbeda. Kepemilikan lahan tempat pohon berdiri merupakan gabungan tanah desa dan tanah warga, dengan proporsi sekitar 70 persen milik desa dan 30 persen milik warga.