
Sepuluh unit vila di kompleks Desa Harmonis, Jalan Tegal Sari, Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, hangus terbakar pada dini hari Kamis, 1 Januari 2026, setelah perayaan malam tahun baru yang diwarnai pesta kembang api. Insiden yang diduga kuat dipicu oleh percikan kembang api ini menyebabkan kerugian material mencapai sekitar Rp 3 miliar, namun tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Kebakaran yang melanda kawasan wisata populer Uluwatu ini bermula sekitar pukul 00.30 WITA ketika salah satu tamu vila menyalakan kembang api di area depan kamar nomor 5. Meskipun pihak keamanan vila sempat memberikan peringatan untuk tidak menyalakan kembang api di area properti, peringatan tersebut diabaikan. Percikan api kemudian mengenai atap vila yang terbuat dari alang-alang, memicu api merambat dengan sangat cepat dan membesar.
Sekuriti vila, Deky Hardianto, bersama karyawan lain dan beberapa tamu, sempat berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan air kolam, namun upaya tersebut gagal mengendalikan kobaran api. Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Badung menerima laporan sekitar pukul 00.47 WITA dan mengerahkan tujuh unit mobil pemadam kebakaran dari berbagai pos untuk memadamkan api. Proses pemadaman berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam, dengan total 53.000 liter air digunakan, hingga api berhasil dikendalikan pada pukul 04.00 WITA. Selain 10 unit vila dan area lobi di kompleks Desa Harmonis, api juga merembet dan berdampak pada Villa Billabong di sekitarnya.
Peristiwa ini menyoroti kembali kerentanan infrastruktur pariwisata Bali terhadap bahaya kebakaran, khususnya di properti yang banyak menggunakan material bangunan mudah terbakar seperti atap alang-alang. Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung, I Wayan Wirya, menekankan bahwa "api menjalar sangat cepat mengingat konstruksi bangunan dan material yang mudah terbakar" dan mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar lebih waspada terhadap penggunaan kembang api di kawasan padat dan daerah pariwisata. Pihak berwenang, termasuk Polresta Denpasar dan Polres Badung, telah mengeluarkan larangan keras terhadap penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026, bahkan mencabut izin yang telah terbit sebelumnya, sebagai bentuk keprihatinan atas musibah bencana alam di Indonesia dan untuk mengantisipasi risiko. Namun, animo pembelian kembang api untuk kepentingan pribadi dilaporkan tetap tinggi.
Insiden kebakaran semacam ini memiliki implikasi signifikan terhadap citra pariwisata Bali yang tengah berupaya bangkit pasca-pandemi, meskipun Dinas Pariwisata Provinsi Bali menyatakan bahwa kunjungan wisatawan masih berjalan normal. Kebakaran TPA Suwung pada Oktober 2023, misalnya, juga menimbulkan kekhawatiran serupa terkait dampak terhadap sektor pariwisata. Regulasi mengenai tata kelola pariwisata Bali, seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020, telah menekankan pentingnya menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan, serta mewajibkan pengusaha pariwisata menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dan berdaya saing. Namun, kejadian ini menunjukkan tantangan dalam penegakan peraturan dan kesadaran akan risiko.
Meskipun tidak ada korban jiwa, kerugian materiil Rp 3 miliar dan kerusakan 10 vila yang baru beroperasi sekitar satu tahun akan memberikan dampak ekonomi langsung bagi pemilik dan karyawan. Peristiwa ini juga dapat memicu peninjauan ulang standar keselamatan kebakaran dan kepatuhan terhadap regulasi di akomodasi wisata, terutama menjelang perayaan besar yang sering melibatkan penggunaan kembang api. Penegasan kembali imbauan dan larangan penggunaan kembang api oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah, seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dan Sekretaris Dinas Damkar Kabupaten Badung I Nyoman Suardana, menjadi krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Manajemen vila disarankan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Kuta Selatan jika ingin kasus ini diproses secara hukum.