:strip_icc()/kly-media-production/medias/3258803/original/009122700_1601951757-IMG_3105.jpg)
Per Januari 2026, pemegang paspor Indonesia dapat menikmati akses bebas visa ke 43 negara dan wilayah di seluruh dunia, menandai peningkatan signifikan dalam mobilitas global warga negara Indonesia. Kemudahan perjalanan internasional ini menempatkan paspor Indonesia pada peringkat ke-54 dalam Passport Power Rank global, menurut pembaruan Passport Index 2026 per 5 Januari.
Capaian mobilitas ini merupakan bagian dari "mobility score" paspor Indonesia yang mencapai 92, mencakup 43 negara bebas visa, 44 negara yang menawarkan fasilitas visa saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA), dan 5 negara dengan skema izin perjalanan elektronik (Electronic Travel Authorization/eTA). Sebanyak 106 hingga 107 negara lainnya masih mewajibkan visa reguler bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Jangkauan dunia (world reach) paspor Indonesia kini mencapai 46 persen, menunjukkan hampir separuh negara di dunia dapat diakses tanpa persyaratan visa konvensional sebelumnya.
Peningkatan akses bebas visa ini mencerminkan upaya konsisten pemerintah Indonesia dalam memperkuat hubungan diplomatik dan kerja sama bilateral. Kebijakan bebas visa sering kali didasarkan pada prinsip resiprositas, di mana suatu negara memberikan fasilitas bebas visa kepada warga negara lain yang juga memberikan kemudahan serupa. Misalnya, pada Juli 2025, Indonesia resmi memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Brasil dan Turki, sebagai balasan atas fasilitas yang sama yang telah diberikan kedua negara tersebut kepada WNI. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada saat itu menjelaskan bahwa kebijakan semacam ini mempertimbangkan asas resiprositas, manfaat ekonomi, aspek keamanan nasional, potensi pariwisata, serta kepentingan investasi.
Secara historis, kekuatan paspor Indonesia terus berkembang. Pada Oktober 2025, paspor Indonesia dilaporkan memiliki akses ke 73 negara tanpa visa berdasarkan Henley Passport Index, meskipun angka ini sering kali menggabungkan fasilitas bebas visa, visa on arrival, dan eTA. Pada Januari 2025, paspor Indonesia berada di peringkat ke-66 Henley Passport Index dengan akses bebas visa ke 76 destinasi, yang juga termasuk VoA dan eTA. Pergeseran angka ini menunjukkan dinamika berkelanjutan dalam perjanjian visa global dan posisi diplomatik Indonesia.
Implikasi dari perluasan akses bebas visa ini memiliki dua sisi. Dari perspektif ekonomi, kemudahan perjalanan mendorong sektor pariwisata dan investasi. Kajian yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan bahwa pemberlakuan bebas visa kunjungan (BVK) sepanjang tahun 2023 dapat memberikan dampak ekonomi hingga Rp 36,14 triliun. Ini menegaskan peran penting kebijakan visa dalam meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara, yang pada gilirannya menyumbang devisa negara. Kebijakan ini juga dapat memudahkan pertemuan bisnis dan pertukaran budaya, mempercepat konektivitas global Indonesia.
Namun, kebijakan bebas visa juga memiliki tantangan. Beberapa penelitian telah menyoroti potensi risiko pelanggaran keimigrasian yang dapat merugikan perekonomian dan keamanan negara. Oleh karena itu, penerapan kebijakan ini membutuhkan pemantauan ketat dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memenuhi syarat dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia yang diberikan akses, sebagaimana ditekankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemerintah perlu terus menyeimbangkan manfaat ekonomi dengan pertimbangan keamanan nasional dalam merumuskan kebijakan visa. Ke depannya, peningkatan kekuatan paspor Indonesia akan sangat bergantung pada stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan diplomasi yang strategis.