:strip_icc()/kly-media-production/medias/4123094/original/000657600_1660444990-20220814_092338.jpg)
Per Januari 2026, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 43 negara, sebuah peningkatan mobilitas global yang signifikan namun tetap menyisakan tantangan diplomatik dan keamanan. Data terbaru dari Passport Index pada 8 Januari 2026 menempatkan paspor Indonesia di peringkat ke-59 secara global, dengan skor mobilitas mencapai 91 destinasi yang meliputi akses bebas visa, visa saat kedatangan (VoA), dan otorisasi perjalanan elektronik (eTA). Jumlah 43 negara yang murni bebas visa ini menandai kemudahan bagi warga negara Indonesia untuk kunjungan singkat tanpa perlu pengajuan visa sebelum keberangkatan, memfasilitasi perjalanan pariwisata, bisnis, dan kunjungan keluarga.
Mobilitas paspor Indonesia terus berkembang, meski masih dihadapkan pada dinamika kebijakan keimigrasian internasional yang kompleks. Di samping 43 negara bebas visa, terdapat 43 negara lain yang menawarkan fasilitas visa saat kedatangan dan lima negara dengan skema eTA. Durasi tinggal bebas visa bervariasi, mulai dari 14 hari di Brunei Darussalam dan Myanmar, 30 hari di sebagian besar negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Turki, hingga 180 hari di Peru. Negara-negara yang memberikan akses bebas visa mencakup Albania, Angola, Barbados, Belarus, Brasil, Chile, Kolombia, Ekuador, Fiji, Hong Kong, Kazakhstan, Kiribati, Laos, Makau, Maroko, Peru, Filipina, Serbia, dan Uzbekistan, di antara lainnya.
Kebijakan pemerintah Indonesia sendiri terkait bebas visa bersifat selektif dan didasarkan pada asas timbal balik, manfaat, keamanan negara, serta pertimbangan pariwisata, ekonomi, dan investasi. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada 4 Juli 2025 menyatakan bahwa pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) dilakukan berdasarkan evaluasi berkelanjutan yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Penetapan kebijakan ini, seperti Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025 yang efektif mulai 3 Juli 2025 untuk Brasil dan Turki, didasari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 yang mengatur pemberian BVK selama paling lama 30 hari tanpa dapat diperpanjang atau dialihstatuskan. Peraturan Presiden ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang sebelumnya memberikan bebas visa kepada 169 negara, menunjukkan pendekatan yang lebih terkonsentrasi dan strategis dalam diplomasi visa.
Implikasi dari kemudahan perjalanan ini mencakup potensi peningkatan aktivitas ekonomi melalui pariwisata dan perdagangan. Namun, kebijakan bebas visa juga menimbulkan tantangan, terutama terkait pengawasan keimigrasian. Sebuah studi menunjukkan bahwa penerapan kebijakan bebas visa kunjungan di Indonesia dapat meningkatkan tingkat pelanggaran keimigrasian rata-rata sebesar 43,76 persen. Pelanggaran seperti kelebihan masa tinggal (overstay), pekerja ilegal, hingga penyelundupan narkotika dan manusia, menjadi risiko yang perlu diantisipasi. Yuldi Yusman menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan hanya warga negara asing berkualitas yang berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia.
Analisis terhadap mobilitas paspor Indonesia di Januari 2026 mengindikasikan prioritas pemerintah pada perjanjian bilateral yang memberikan keuntungan timbal balik, sejalan dengan prinsip "asas resiprokalitas". Kurangnya resiprokalitas dari negara-negara yang diberikan bebas visa oleh Indonesia telah menjadi poin diskusi, menyoroti pentingnya evaluasi kebijakan yang matang dan konsultasi publik. Dengan posisi peringkat ke-59 secara global, paspor Indonesia merefleksikan hubungan diplomatik dan perjanjian yang berkelanjutan. Meskipun kemudahan perjalanan bagi warga negara Indonesia terus membaik, pengelolaan risiko keamanan dan penegakan hukum imigrasi menjadi krusial untuk memaksimalkan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kedaulatan dan keamanan negara.