
Pemerintah di seluruh dunia semakin melonggarkan pembatasan kewarganegaraan ganda, mengubah lanskap mobilitas global dan memperluas peluang bagi individu. Tren ini, yang pada tahun 2020 telah disetujui oleh 76 persen dari 200 negara yang diteliti untuk emigran, menandai pergeseran signifikan dari pandangan historis yang skeptis terhadap loyalitas ganda. Negara-negara seperti Jerman, yang baru-baru ini melonggarkan pembatasan pada tahun 2024, bergabung dengan gelombang negara-negara di Eropa, Amerika, dan sebagian Asia-Pasifik yang kini menerima atau bahkan mendorong kepemilikan lebih dari satu paspor.
Secara historis, konsep kewarganegaraan ganda sering dipandang sebagai anomali hukum dan politik yang berpotensi mengancam kedaulatan negara dan loyalitas nasional. Pada tahun 1960, hanya sepertiga negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda. Namun, globalisasi, peningkatan migrasi transnasional, dan kebutuhan ekonomi telah mengubah persepsi ini secara drastis. Profesor hukum imigrasi di Temple University, Peter Spiro, mengamati bahwa kesadaran akan pentingnya memiliki banyak kewarganegaraan atau residensi meningkat seiring dengan lebih banyak orang yang menjalani hidup di berbagai tempat.
Saat ini, sekitar 123 negara di seluruh dunia mengizinkan kewarganegaraan ganda. Di Eropa, negara-negara seperti Italia, Irlandia, Portugal, Spanyol, Prancis, Swedia, Belanda, Luksemburg, Malta, Siprus, Rumania, Bulgaria, dan Inggris Raya secara umum mengizinkan dwi-kewarganegaraan, seringkali melalui jalur keturunan atau naturalisasi. Di Amerika, Kanada, Meksiko, Brasil, Argentina, Chili, Kolombia, Peru, dan Amerika Serikat juga secara luas permisif terhadap paspor ganda. Sementara itu, di kawasan Asia-Pasifik, Australia, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan (dengan syarat tertentu), dan Turki juga membolehkan kewarganegaraan ganda. Bahkan, beberapa negara di Karibia seperti Dominika, St. Kitts dan Nevis, Antigua dan Barbuda, Grenada, dan St. Lucia secara aktif menawarkan program kewarganegaraan melalui investasi (Citizenship by Investment) yang mengizinkan dwi-kewarganegaraan.
Motivasi di balik perubahan kebijakan ini bersifat multifaset. Bagi negara, mengizinkan kewarganegaraan ganda dapat memperkuat hubungan dengan diaspora mereka, menarik investasi asing langsung, dan memperluas tenaga kerja. Studi menunjukkan bahwa negara-negara yang memberikan kewarganegaraan ganda kepada ekspatriat mereka menerima sekitar 78% lebih banyak remitansi dibandingkan negara-negara yang tidak melakukannya. Sebagai contoh, Swiss yang melegalkan dwi-kewarganegaraan pada tahun 1992, melihat peningkatan signifikan jumlah warga negara ganda di Jenewa, dari hanya 6% pada tahun 2000 menjadi 27% pada periode 2014-2016. Selain itu, memungkinkan warga negara ganda dapat meningkatkan tingkat naturalisasi dan mendorong asimilasi ekonomi, dengan imigran yang memiliki hak dwi-kewarganegaraan cenderung mengalami peningkatan pekerjaan dan penghasilan.
Di sisi lain, bagi individu, kepemilikan paspor ganda menawarkan serangkaian keuntungan nyata. Ini mencakup peningkatan mobilitas dan kebebasan bepergian tanpa visa ke lebih banyak negara, akses yang lebih luas ke peluang kerja dan bisnis di pasar global, serta perlindungan konsuler ganda. Armand Arton, presiden dan pendiri Arton Capital, menegaskan bahwa "kewarganegaraan ganda telah menjadi norma – berpegang pada satu paspor atau satu residensi akan menjadi proposisi yang tidak nyaman dan tidak diinginkan bagi banyak orang di masa depan." Selain itu, individu dapat memanfaatkan akses ke layanan sosial dan kesehatan di kedua negara, serta potensi keuntungan pajak melalui perencanaan strategis, meskipun juga ada potensi kompleksitas pajak ganda. Untuk individu dengan kekayaan bersih tinggi, kewarganegaraan ganda juga berfungsi sebagai investasi strategis dan "polis asuransi" yang menawarkan tempat perlindungan aman di tengah ketidakstabilan politik atau ekonomi.
Meskipun trennya mengarah pada penerimaan yang lebih luas, kewarganegaraan ganda tetap menimbulkan tantangan. Kekhawatiran tentang loyalitas yang terpecah, kewajiban militer di lebih dari satu negara, dan kompleksitas pajak tetap menjadi pertimbangan penting. Senator Bernie Moreno (R-OH) baru-baru ini memperkenalkan "Exclusive Citizenship Act of 2025" di Amerika Serikat untuk melarang kewarganegaraan ganda AS, meskipun ini bertentangan dengan penerimaan global yang terus meningkat. Beberapa negara seperti Jepang, Singapura, Tiongkok, India, dan Arab Saudi masih sangat membatasi atau bahkan tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Di Indonesia, kebijakan hukum kewarganegaraan menganut prinsip tunggal, dengan pengecualian terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran hingga usia tertentu. Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag., menyoroti kompleksitas status warga negara ganda, terutama bagi diaspora Indonesia, mengingat adanya batas-batas hak politik dan sosial yang tidak selalu disadari.
Ke depan, para ahli memperkirakan bahwa penggunaan kewarganegaraan ganda akan terus meningkat. Peter Spiro berpendapat bahwa keinginan akan keamanan, seperti yang terlihat setelah pandemi, kemungkinan akan mendorong lebih banyak orang untuk formalisasi hak tinggal mereka di negara lain. Ini menunjukkan bahwa paspor ganda bukan hanya sekadar dokumen perjalanan tambahan, melainkan aset yang semakin strategis dalam dunia yang semakin saling terhubung dan tidak pasti.