Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kekacauan Bule Inggris Australia di Ngurah Rai, Polisi Bertindak Tegas

2026-01-21 | 15:03 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-21T08:03:56Z
Ruang Iklan

Kekacauan Bule Inggris Australia di Ngurah Rai, Polisi Bertindak Tegas

Dua warga negara asing (WNA), MW (58) asal Inggris dan PDH (59) asal Australia, terlibat perkelahian di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (18/1/2026) malam sekitar pukul 23.30 WITA. Insiden ini, yang berawal dari dorongan dan pemukulan terhadap MW oleh PDH di area restoran bandara, segera ditangani oleh petugas keamanan bandara dan kepolisian. Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menahan PDH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, pada Rabu (21/1/2026) pagi mengonfirmasi bahwa kedua individu adalah wisatawan yang tidak saling mengenal, dan motif sementara diduga karena adanya ketersinggungan. PDH saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bandara Ngurah Rai dan gagal terbang kembali ke Australia.

Peristiwa di Bandara Ngurah Rai ini menambah panjang daftar insiden perilaku menyimpang yang melibatkan wisatawan asing di Bali, menyoroti tantangan berkelanjutan dalam pengelolaan pariwisata massal di "Pulau Dewata". Pada tahun 2024, Provinsi Bali menerima 6,3 juta wisatawan mancanegara, menyumbang 44 persen dari total penerimaan devisa pariwisata nasional sebesar Rp107 triliun. Namun, peningkatan kunjungan ini juga diiringi dengan melonjaknya kasus pelanggaran oleh WNA. Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 378 WNA dideportasi dari Bali sepanjang Januari hingga September 2024, meningkat dari 335 orang pada tahun 2023. Kantor Imigrasi Denpasar sendiri mendeportasi 138 WNA sepanjang 2024 atas berbagai pelanggaran, termasuk prostitusi daring, penipuan, melebihi batas izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga penganiayaan dan gangguan ketertiban umum. Warga negara Rusia, Nigeria, dan Australia mendominasi daftar WNA yang dideportasi.

Pemerintah Provinsi Bali, di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, telah merespons fenomena ini dengan menerbitkan sejumlah regulasi baru. Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing, yang merupakan penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023, secara eksplisit mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing, termasuk menghormati kesucian tempat ibadah, mengenakan pakaian sopan, berperilaku tertib, serta mematuhi peraturan lalu lintas. Penegakan hukum yang tegas ditekankan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terhadap pelanggar. Selain itu, mulai tahun 2026, Pemprov Bali berencana memperketat syarat masuk wisatawan, termasuk verifikasi kepemilikan dana di rekening tabungan selama tiga bulan terakhir untuk memastikan kualitas wisatawan, serta verifikasi rencana perjalanan. Langkah ini dilakukan untuk menyeimbangkan tujuan pariwisata berkelanjutan dengan pelestarian budaya lokal.

Dampak dari perilaku menyimpang wisatawan asing tidak hanya terbatas pada gangguan ketertiban, melainkan juga berpotensi merusak citra budaya dan kohesi sosial Bali. Perilaku seperti merusak properti, melakukan tindakan tidak senonoh di tempat suci, atau mengabaikan norma sosial telah memicu keresahan di masyarakat lokal. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, pada Mei 2024, menyoroti bahwa masalah ini dapat menjelma menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang serius, berdampak pada penurunan indeks kenyamanan dan keamanan destinasi, serta merusak reputasi Bali. Selain itu, terdapat kekhawatiran tentang WNA yang berkedok turis namun bekerja secara ilegal, mencaplok mata pencarian masyarakat lokal di sektor UMKM, seperti rental kendaraan, klinik kecantikan, instruktur yoga, hingga fotografer.

Meskipun Bali mencatat puncak kunjungan wisatawan internasional mencapai 7,05 juta orang pada 2025, melampaui target dan menunjukkan kenaikan 11 persen dibandingkan 2024, insiden-insiden yang melibatkan WNA tetap menjadi tantangan serius. Pemerintah terus berupaya melalui berbagai operasi pengawasan, seperti Operasi Gabungan yang melibatkan Imigrasi, Polda Bali, Pangdam IX/Udayana, dan Satpol PP, serta pembentukan Satgas Patroli Imigrasi dengan 100 petugas yang dilengkapi kamera tubuh untuk memantau titik rawan pelanggaran. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui saluran khusus yang disediakan. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga Bali sebagai destinasi wisata berkualitas yang menghormati budaya dan norma lokal, meskipun menghadapi dilema antara pertumbuhan ekonomi dari pariwisata dan perlindungan nilai-nilai adat. Beberapa panduan perjalanan internasional bahkan mulai menyarankan untuk tidak mengunjungi Bali pada tahun 2025 akibat masalah overtourism yang merusak lingkungan dan budaya lokal.