Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ironi Kompensasi: Penumpang Luka Tertimpa Kotak di Pesawat, Ganti Rugi Nihil

2026-01-03 | 22:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-03T15:34:53Z
Ruang Iklan

Ironi Kompensasi: Penumpang Luka Tertimpa Kotak di Pesawat, Ganti Rugi Nihil

Seorang penumpang wanita berusia 76 tahun menderita cedera kepala setelah tertimpa tas tangan yang jatuh dari kompartemen atas dalam penerbangan Cathay Pacific dari Hong Kong ke London pada Juli 2024, menunda jadwal keberangkatan hampir satu jam. Insiden serupa menimpa Dong, penumpang Scoot, pada November 2025 dalam penerbangan dari Qingdao ke Singapura, ketika ia terluka di kelopak mata akibat kotak hadiah jatuh dari kompartemen atas yang dibuka oleh penumpang lain, namun maskapai Scoot menyatakan tidak dapat memberikan kompensasi karena cedera disebabkan oleh penumpang lain. Peristiwa-peristiwa ini menyoroti celah krusial dalam pertanggungjawaban maskapai dan hak kompensasi penumpang untuk cedera yang tidak diakibatkan langsung oleh kecelakaan pesawat atau kelalaian kru yang jelas, melainkan oleh barang bawaan penumpang lain di kabin.

Di ranah hukum internasional, Konvensi Montreal 1999 menjadi landasan utama yang mengatur tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang. Konvensi ini menerapkan prinsip tanggung jawab praduga bersalah (presumption liability), yang berarti maskapai bertanggung jawab atas kerugian akibat kematian atau cedera fisik yang dialami penumpang, asalkan kecelakaan tersebut terjadi di dalam pesawat atau selama kegiatan naik turun pesawat. Untuk kerugian yang tidak melebihi 113.100 Special Drawing Rights (SDR), yang setara dengan sekitar US$160.000, pengangkut tidak dapat membatasi tanggung jawabnya. Namun, definisi "kecelakaan" dalam konteks jatuhnya barang bawaan penumpang yang disimpan tidak tepat seringkali menjadi subjek interpretasi dan perdebatan hukum.

Dalam kasus Dong pada penerbangan Scoot, maskapai secara eksplisit menolak bertanggung jawab, menyatakan bahwa cedera diakibatkan oleh penumpang lain. Pernyataan ini secara efektif memindahkan beban pembuktian dan potensi tuntutan ganti rugi kepada penumpang yang menyebabkan barang jatuh. Situasi ini menciptakan dilema signifikan bagi korban. Peraturan mengenai barang bawaan di kabin umumnya menyatakan bahwa penumpang bertanggung jawab penuh atas barang yang mereka bawa ke kabin. Meskipun demikian, kru kabin memiliki tugas untuk memastikan barang yang dibawa sesuai regulasi dan tidak mengganggu kenyamanan atau keselamatan penumpang lain, termasuk penempatan di kompartemen atas. Jika jatuhnya barang disebabkan oleh penempatan yang tidak tepat yang seharusnya diawasi oleh kru, maka argumen kelalaian maskapai bisa saja muncul.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara memang mengatur hak ganti rugi bagi penumpang yang mengalami luka-luka, cacat, atau meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat. Misalnya, untuk penumpang yang meninggal di dalam pesawat akibat kecelakaan, ganti kerugian mencapai Rp1,25 miliar. Namun, regulasi ini lebih banyak berfokus pada kecelakaan pesawat secara menyeluruh, bukan insiden individual di dalam kabin yang disebabkan oleh kelalaian sesama penumpang dalam menyimpan barang. Pasal 143 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian bagasi kabin kecuali penumpang dapat membuktikan kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Ayat ini, meskipun tentang bagasi rusak, memberikan panduan mengenai pentingnya pembuktian kelalaian pengangkut.

Ketiadaan data statistik spesifik mengenai cedera akibat barang jatuh di kabin pesawat dan tingkat keberhasilan klaim kompensasinya menunjukkan area yang kurang terdata namun berpotensi merugikan penumpang. Kasus-kasus seperti yang dialami penumpang Cathay Pacific dan Scoot menggarisbawahi perlunya kejelasan lebih lanjut dalam interpretasi hukum dan penegakan standar keselamatan kabin. Industri penerbangan, melalui maskapai dan otoritas regulasi, perlu meninjau kembali protokol stowage barang di kabin dan edukasi penumpang. Lebih jauh, kerangka hukum harus menyediakan jalur yang lebih jelas dan adil bagi penumpang yang menjadi korban cedera non-kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pihak ketiga di dalam pesawat, demi menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan akuntabilitas penuh atas keselamatan selama perjalanan udara.