
Pihak berwenang Arab Saudi mendeportasi 14.621 warga negara asing (WNA) ilegal dalam satu minggu, antara 8 hingga 14 Januari 2026, sebagai bagian dari kampanye penegakan hukum imigrasi nasional yang diintensifkan. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melaporkan bahwa operasi gabungan yang melibatkan pasukan keamanan dan lembaga pemerintah terkait juga menangkap total 18.054 orang atas pelanggaran peraturan kependudukan, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan selama periode yang sama.
Penangkapan tersebut mencakup 11.343 pelanggar undang-undang kependudukan, 3.858 pelanggar keamanan perbatasan, dan 2.853 individu yang melanggar peraturan ketenagakerjaan. Di samping deportasi, 19.835 pelanggar dirujuk ke misi diplomatik mereka untuk mendapatkan dokumen perjalanan, sementara 3.936 individu diarahkan untuk menyelesaikan pengaturan perjalanan sebelum keberangkatan. Penegakan hukum ini menyoroti pergeseran kebijakan imigrasi Kerajaan yang semakin ketat, bergerak dari toleransi informal menuju penegakan hukum yang presisi dalam rangka mencapai tujuan ekonomi dan sosial jangka panjang.
Kampanye ini merupakan bagian dari upaya Kerajaan yang lebih luas untuk mengatur pasar tenaga kerja dan mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja asing informal, sejalan dengan cetak biru ambisius Visi 2030. Visi 2030 bertujuan untuk mendiversifikasi ekonomi Saudi, menarik investasi asing, dan menciptakan peluang kerja yang lebih besar bagi warga negara Saudi. Meskipun Visi 2030 juga berupaya menarik para profesional terampil global, pengetatan ini secara khusus menargetkan individu yang tidak memiliki dokumen yang sah atau melanggar ketentuan visa.
Pemeriksaan juga difokuskan pada penyeberangan perbatasan ilegal, dengan pihak berwenang menangkap 1.491 orang yang mencoba masuk Kerajaan secara tidak sah. Dari jumlah tersebut, 40 persen adalah warga Yaman, 59 persen warga Ethiopia, dan satu persen berasal dari negara lain. Selain itu, 18 individu ditahan saat mencoba meninggalkan Arab Saudi secara ilegal.
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi berat bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran imigrasi. Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa siapa pun yang ditemukan membantu masuk, transportasi, penampungan, atau pekerjaan ilegal bagi pelanggar dapat menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga 1 juta riyal Saudi, di samping penyitaan kendaraan atau properti yang digunakan dalam pelanggaran tersebut. Saat ini, 27.518 ekspatriat, termasuk 25.552 pria dan 1.966 wanita, sedang menjalani prosedur hukum sebagai bagian dari upaya penegakan berkelanjutan.
Langkah-langkah penegakan yang lebih ketat ini menunjukkan komitmen pemerintah Saudi untuk menciptakan ekosistem tenaga kerja dan imigrasi yang lebih teratur dan terkontrol. Meskipun demikian, organisasi hak asasi manusia telah menyuarakan kekhawatiran mengenai kondisi penahanan dan proses deportasi, dengan laporan mengenai kepadatan yang berlebihan, kurangnya akses ke perawatan medis, serta makanan dan air yang tidak memadai di beberapa fasilitas penahanan. Sistem Kafala, meskipun telah mengalami reformasi, masih dikritik karena membuat pekerja migran rentan terhadap eksploitasi.
Di masa depan, kebijakan imigrasi Arab Saudi diperkirakan akan terus berevolusi seiring dengan ambisi Visi 2030. Ini mencakup daya tarik bagi talenta tingkat tinggi melalui program-program seperti Premium Residency Program (Kartu Hijau Saudi) dan visa kewirausahaan, sementara pada saat yang sama mempertahankan pendekatan tegas terhadap pekerja tidak berdokumen. Penerapan platform digital untuk deportasi mandiri juga merupakan indikasi upaya pemerintah untuk mengelola populasi migran yang melebihi batas waktu tinggal secara lebih efisien. Namun, implikasi jangka panjang dari pengetatan ini terhadap pasar tenaga kerja Saudi yang sangat bergantung pada pekerja asing, terutama di sektor-sektor konstruksi dan layanan, masih perlu diamati secara cermat.