Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Misteri Tenggelamnya Dewi Anjani Terpecahkan: Kru Kapal Terlelap Serentak

2025-12-29 | 21:51 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-29T14:51:57Z
Ruang Iklan

Misteri Tenggelamnya Dewi Anjani Terpecahkan: Kru Kapal Terlelap Serentak

Tenggelamnya kapal pinisi wisata Dewi Anjani di perairan Dermaga Pink, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 29 Desember 2025, terungkap disebabkan oleh kelalaian fatal saat seluruh Anak Buah Kapal (ABK) tertidur lelap, memungkinkan air laut masuk akibat hujan deras yang mengguyur tanpa pengawasan. Insiden yang dikonfirmasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo ini menyoroti kembali kerentanan sektor pelayaran Indonesia terhadap faktor kesalahan manusia dan kegagalan dalam menegakkan standar keselamatan yang krusial.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa kapal tersebut tenggelam saat sedang berlabuh, dan kru kapal aman setelah kejadian. Ia menambahkan bahwa air masuk ke dalam kapal karena hujan deras saat para kru tertidur. Kejadian ini menambah panjang daftar kecelakaan laut di Indonesia yang didominasi oleh faktor kelalaian awak kapal. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada tahun 2021 mencatat 24 kasus tubrukan kapal terjadi pada kurun waktu 2017–2021, dengan faktor manusia menyumbang 46,6% dari penyebab kecelakaan. Dewan Maritim Indonesia (DMI) bahkan pernah merilis angka bahwa 72% kasus kecelakaan kapal di Indonesia disebabkan oleh kesalahan manusia, didukung oleh penelitian International Maritime Organization (IMO).

Kelelahan kerja pada awak kapal merupakan isu multidimensional yang secara langsung menurunkan kewaspadaan dan meningkatkan risiko kecelakaan laut, gangguan kesehatan, serta penurunan efisiensi operasional. Faktor-faktor pemicu kelelahan mencakup jam kerja panjang, kualitas tidur yang buruk, tekanan psikososial, dan lingkungan kerja ekstrem. Di atas kertas, regulasi jam kerja pelaut di Indonesia diatur dalam Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) dan STCW Convention (Manila Amendments 2010), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016. MLC 2006 menetapkan jam kerja maksimum 14 jam dalam 24 jam atau 72 jam dalam tujuh hari, serta jam istirahat minimum 10 jam dalam 24 jam atau 77 jam dalam seminggu. Namun, implementasi di lapangan seringkali jauh dari standar, dengan praktik pencatatan jam kerja dan istirahat yang fiktif menjadi rahasia umum di industri pelayaran. Tekanan operasional yang tinggi, terutama saat di pelabuhan, dan kekurangan awak kapal, menyebabkan jam kerja berlebihan dan budaya kerja yang mengabaikan kelelahan.

Insiden tenggelamnya Dewi Anjani ini mengingatkan pada kasus-kasus sebelumnya, seperti insiden Kapal Motor Mulya Sejati pada 2016, di mana seorang ABK yang selamat menyatakan bahwa banyak rekannya sedang tidur saat kapal ditabrak. Fenomena ini mengindikasikan adanya celah serius antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud pada November 2025 menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan keselamatan pelayaran dengan memastikan seluruh aspek layanan berjalan aman dan tertib, serta menekankan bahwa keselamatan berlayar adalah kebutuhan fundamental dan tanggung jawab bersama. Kementerian Perhubungan juga terus berupaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan kapal penumpang tradisional di seluruh perairan Indonesia melalui berbagai surat edaran dan instruksi kepada Syahbandar.

Untuk mengatasi masalah sistemik ini, perlu implementasi manajemen kelelahan yang terintegrasi dalam Sistem Manajemen Keselamatan, mencakup pelatihan berkelanjutan, penyediaan fasilitas kerja yang memadai, penerapan disiplin manajemen waktu istirahat oleh nakhoda sesuai standar internasional, serta integrasi prosedur mitigasi kelelahan ke dalam sistem operasional. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran jam kerja dan istirahat, serta perubahan budaya kerja di sektor maritim, insiden fatal akibat kelelahan awak kapal berpotensi terus terulang, membahayakan nyawa dan citra keselamatan pelayaran Indonesia.