Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Denda Rp 8 Juta Menanti di Kuala Lumpur Mulai 2026 untuk Sampah dan Ludah Sembarangan

2026-01-04 | 08:54 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-04T01:54:41Z
Ruang Iklan

Denda Rp 8 Juta Menanti di Kuala Lumpur Mulai 2026 untuk Sampah dan Ludah Sembarangan

Pemerintah Kuala Lumpur secara resmi memberlakukan denda hingga 2.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 6,6 juta) dan perintah kerja layanan masyarakat lebih dari 12 jam bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah atau meludah sembarangan di tempat umum, terhitung mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk meningkatkan kebersihan kota, terutama menjelang kampanye "Visit Malaysia 2026". Penegakan hukum yang lebih ketat ini berakar pada amandemen Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Pembersihan Umum 2007 (UU 672) yang disahkan pada Agustus 2025, menandai pergeseran penekanan dari sekadar hukuman finansial menjadi koreksi perilaku dan tanggung jawab sipil.

Dr. Nor Halizam Ismail, Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Dewan Kota Kuala Lumpur (DBKL), menyatakan bahwa tujuan utama langkah ini adalah untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik bersama, bukan semata-mata menghukum. Operasi penegakan hukum akan dipusatkan di titik-titik pariwisata utama dan empat zona bebas sampah yang telah ditetapkan, meliputi Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields. Kawasan-kawasan ini menjadi fokus untuk menekan kebiasaan membuang sampah kecil seperti puntung rokok dan botol minuman, serta meludah di trotoar, praktik yang tidak hanya mengotori lingkungan tetapi juga mencoreng citra negara.

Langkah proaktif ini muncul seiring dengan pengakuan bahwa citra kebersihan Malaysia sangat penting bagi daya tarik pariwisata global. Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah, Nga Kor Ming, menekankan bahwa kebersihan perkotaan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau pihak berwenang setempat. Beliau mengingatkan bahwa "Malaysia telah lama mengagumi kebersihan Jepang, namun nilai-nilai tersebut harus dipraktikkan secara konsisten di dalam negeri." Kampanye "Visit Malaysia 2026" menargetkan 45 juta pengunjung dan pendapatan pariwisata sebesar 350 miliar ringgit Malaysia, sebuah ambisi yang sangat bergantung pada persepsi wisatawan terhadap kebersihan dan kenyamanan destinasi.

Meskipun demikian, data menunjukkan tantangan yang signifikan. Sebuah studi tahun 2025 di Kuala Lumpur menemukan bahwa 83% responden tidak memilah sampah rumah tangga mereka, dan 64% tidak puas dengan pendidikan lingkungan. Selain itu, Malaysia menghasilkan lebih dari 25.000 ton sampah domestik setiap hari. Presidensi Asosiasi Manajemen Kebersihan Malaysia (MACM), Noruddin Idris, menyampaikan bahwa keluhan tentang toilet kotor, terutama di titik masuk seperti bandara, masih menjadi salah satu yang paling sering disampaikan oleh pengunjung. "Bandara memberikan kesan pertama. Sayangnya, kebersihan toilet masih menjadi keluhan utama," kata Noruddin.

Malam Tahun Baru 2026 menjadi penanda awal penegakan aturan baru ini, dengan 42 individu, termasuk 18 warga negara asing dan dua anak-anak, langsung dikenai tindakan karena membuang sampah sembarangan di berbagai lokasi di seluruh negeri. Para pelanggar akan diinvestigasi dan dibawa ke pengadilan berdasarkan ketentuan UU 672. Denda maksimal RM2,000 dan perintah kerja layanan masyarakat hingga 12 jam, yang dapat mencakup membersihkan jalan, saluran air, toilet umum, hingga memangkas pohon, akan diterapkan. Menteri Nga Kor Ming juga memperingatkan bahwa mereka yang tidak mematuhi atau menolak perintah dapat menghadapi denda yang lebih besar, antara RM2,000 hingga RM10,000 (sekitar Rp 6,6 juta hingga Rp 33 juta).

Langkah-langkah ini bukan tanpa pro dan kontra di kalangan masyarakat Malaysia. Beberapa menyambut baik penindakan tegas ini sebagai langkah yang sudah lama tertunda, sementara yang lain mempertanyakan kesiapan infrastruktur, seperti ketersediaan tempat sampah yang memadai, dan konsistensi penegakan hukum. Namun, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan standar kebersihan tidak hanya di ruang publik, tetapi juga di 7.450 tempat makan dan toilet umum yang terus dipantau oleh DBKL. Tujuan jangka panjangnya adalah untuk menanamkan budaya kebersihan yang berkelanjutan, menjadikan Kuala Lumpur sebagai model bagi kota-kota lain di Malaysia, dan secara kolektif meningkatkan citra negara sebagai destinasi wisata kelas dunia yang bersih dan tertib.