:strip_icc()/kly-media-production/medias/4704699/original/081296600_1704250300-WhatsApp_Image_2024-01-03_at_9.04.51_AM.jpeg)
Pemerintah Provinsi Bali akan memberlakukan kebijakan baru mulai tahun 2026 yang mewajibkan wisatawan mancanegara untuk menunjukkan bukti saldo tabungan selama tiga bulan terakhir, serta rencana durasi tinggal dan aktivitas, sebagai bagian dari upaya transisi menuju pariwisata berkualitas. Gubernur Bali Wayan Koster secara eksplisit menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyaring wisatawan yang memiliki kapasitas finansial memadai dan menghormati adat serta hukum yang berlaku di Indonesia, dengan membandingkan kebijakan ini dengan praktik di beberapa negara lain.
Kebijakan ini muncul setelah Pulau Dewata mencatat rekor kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tertinggi sepanjang sejarah pada tahun 2025, dengan 7,05 juta orang tiba melalui jalur udara dan 71 ribu melalui laut. Angka ini melampaui capaian pra-pandemi dan target awal 6,5 juta wisman untuk tahun 2025. Namun, lonjakan jumlah kunjungan ini menimbulkan tantangan signifikan terhadap keberlanjutan lingkungan, infrastruktur, dan sosial budaya Bali. Akademisi dari Universitas Bunda Mulia, Antonius Rizki Krisnadi, menyoroti dampak negatif berupa degradasi lingkungan, tekanan pada sumber daya alam, peningkatan biaya hidup, kemacetan, serta marginalisasi budaya lokal dan ketimpangan ekonomi akibat pariwisata yang terpusat.
Pemerintah Provinsi Bali mengakui bahwa pendekatan pariwisata yang hanya mengejar kuantitas telah menciptakan berbagai masalah seperti sampah, kemacetan, dan banjir. Oleh karena itu, kebijakan pemeriksaan saldo tabungan, durasi tinggal, dan rencana aktivitas wisatawan merupakan upaya untuk memastikan bahwa wisatawan yang datang memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal dan tidak menimbulkan masalah. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengapresiasi komitmen Gubernur Koster dalam membangun pariwisata berkualitas di Bali sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Langkah ini bukan yang pertama kali diambil Bali dalam mengelola pariwisatanya. Sejak 14 Februari 2024, pemerintah telah memberlakukan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000 per orang, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023. Dana ini dialokasikan untuk pelestarian adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal, pemuliaan lingkungan alam, dan peningkatan kualitas pelayanan pariwisata Bali. Hingga September 2024, dana yang terkumpul dari pungutan ini mencapai Rp211,8 miliar, meskipun baru sekitar 40 persen wisatawan yang membayar kewajiban ini.
Implikasi dari kebijakan pemeriksaan saldo tabungan diperkirakan luas. Di satu sisi, diharapkan dapat menarik wisatawan yang memiliki daya beli tinggi, mendorong pengeluaran lebih besar, dan berkontribusi pada pendapatan daerah yang signifikan—mengingat Bali menyumbang sekitar Rp2,56 triliun pada pendapatan wisata komersial tahun 2024. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan lama tinggal wisatawan dan pengeluaran mereka di pulau tersebut. Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penurunan jumlah kunjungan secara keseluruhan, tantangan operasional dalam implementasi, serta masalah privasi dan persepsi diskriminatif. Beberapa ahli pariwisata, seperti Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, sebelumnya telah mengusulkan penyaringan dan pembatasan visa bebas untuk mengatasi masalah kualitas wisatawan. Pemerintah Provinsi Bali meyakini bahwa langkah ini diperlukan untuk mencapai pariwisata yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, alih-alih hanya berfokus pada jumlah kunjungan semata.