:strip_icc()/kly-media-production/medias/1645227/original/045639200_1499757467-nn20130611i1a.jpg)
Pemerintah Jepang bersiap untuk memberlakukan sistem skrining pra-perjalanan daring baru yang dikenal sebagai Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA) bagi wisatawan asing mulai tahun fiskal 2028, dengan perkiraan biaya antara 2.000 hingga 3.000 yen, atau setara dengan sekitar Rp 300.000. Kebijakan ini, yang diumumkan sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem masuk negara itu, akan mewajibkan semua pengunjung internasional dari 71 negara bebas visa untuk menyerahkan informasi pribadi dan rencana perjalanan mereka secara daring sebelum keberangkatan, bertujuan untuk meningkatkan keamanan perbatasan dan efisiensi manajemen pengunjung yang membludak.
Langkah Jepang ini merefleksikan tren global dalam manajemen perjalanan pascapandemi, mengikuti jejak sistem serupa seperti Electronic System for Travel Authorization (ESTA) di Amerika Serikat dan Electronic Travel Authorization (eTA) di Kanada. Kementerian Kehakiman Jepang menyatakan bahwa JESTA akan meningkatkan efisiensi dan memperkuat keamanan perbatasan di tengah lonjakan pariwisata yang signifikan. Pada tahun 2024, Jepang mencatat 36,87 juta kedatangan wisatawan asing, meningkat tajam 47,1 persen dari tahun sebelumnya, dengan target 60 juta kedatangan pada tahun 2030. Sistem baru ini dirancang untuk melakukan skrining pra-kedatangan guna mencegah terorisme dan praktik pekerjaan ilegal oleh warga asing.
Pendapatan yang terkumpul dari biaya JESTA, yang menurut sumber Kyodo News diperkirakan mencapai 2.000 hingga 3.000 yen, direncanakan untuk menutupi biaya operasional sistem, termasuk peningkatan pemrosesan, langkah-langkah keamanan tambahan, dan pemeliharaan platform digital. Selain itu, sebagian dari pendapatan ini juga akan dialokasikan untuk menyediakan dukungan darurat bagi wisatawan asing selama bencana alam. Para pejabat Jepang menyebut bahwa JESTA akan menjadi sumber pendapatan yang stabil terkait dengan peningkatan pariwisata.
Implementasi JESTA datang seiring dengan perubahan kebijakan pariwisata lainnya yang akan segera diterapkan oleh Jepang. Mulai Juli 2026, pemerintah Jepang akan menaikkan pajak keberangkatan, yang secara resmi dikenal sebagai Pajak Turis Internasional, dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen per orang. Pajak ini berlaku untuk semua individu berusia dua tahun ke atas yang meninggalkan Jepang melalui udara atau laut, dan secara otomatis ditambahkan ke harga tiket pesawat atau feri. Diperkirakan peningkatan pajak ini akan mendongkrak pendapatan pariwisata hingga 130 miliar yen di tahun fiskal 2026, hampir 2,7 kali lipat dari tahun sebelumnya. Kenaikan pajak keberangkatan ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk mengatasi masalah overtourism, dengan biaya yang terkait dengan kemacetan dan pengelolaan limbah dialihkan kepada para pelancong.
Secara keseluruhan, wisatawan yang berkunjung ke Jepang mulai tahun 2028 akan menghadapi total biaya wajib gabungan, termasuk pajak keberangkatan dan biaya JESTA, yang berkisar antara 5.000 hingga 6.000 yen atau sekitar US$33 hingga US$40 per orang. Keputusan ini merupakan bagian dari strategi fiskal yang lebih luas untuk menutupi defisit anggaran nasional yang meningkat dan mengelola utang negara yang membengkak, dengan pariwisata semakin diandalkan sebagai sumber pendapatan utama. Meski JESTA diharapkan dapat memperlancar proses masuk bagi pengunjung yang memenuhi syarat, dampaknya terhadap jumlah wisatawan, khususnya dari kalangan pelancong dengan anggaran terbatas, masih harus diamati. Namun, para ahli industri memprediksi bahwa daya tarik pariwisata Jepang yang kaya kemungkinan akan mengimbangi biaya tambahan ini bagi banyak pengunjung internasional.