:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467829/original/097099200_1767931642-turis_di_kuil.jpg)
Lima turis asing tertangkap berjemur dengan pakaian minim, berupa bikini dan celana pendek, di area dekat sebuah pura di kawasan vital pariwisata Bali, memicu reaksi keras dari masyarakat dan otoritas setempat yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakberadaban dan pelanggaran serius terhadap norma budaya serta kesucian tempat ibadah umat Hindu Bali. Insiden ini, yang menambah daftar panjang perilaku wisatawan tidak pantas, menggarisbawahi tantangan berkelanjutan Bali dalam menyeimbangkan industri pariwisata masif dengan pelestarian nilai-nilai adat dan spiritual yang mendalam.
Kekudusan pura sebagai tempat ibadah dan pusat aktivitas spiritual umat Hindu Bali telah diatur secara ketat, menuntut setiap pengunjung, baik lokal maupun mancanegara, untuk mematuhi etika berpakaian dan berperilaku. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 dari Gubernur Bali, wisatawan diwajibkan mengenakan pakaian sopan dan pantas saat mengunjungi pura, tempat wisata, atau ruang publik lainnya, yang secara spesifik berarti menutupi bahu dan lutut. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya dianggap tidak menghormati, tetapi juga mengganggu kesucian pura itu sendiri.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam beberapa kesempatan telah berulang kali menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas turis yang "nakal" dan melanggar adat istiadat lokal. Pernyataan ini diperkuat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perilaku semacam itu dan akan menindak tegas, termasuk potensi deportasi. Pada tahun 2023, Bali telah mendeportasi setidaknya 129 wisatawan asing karena berbagai pelanggaran, termasuk eksposur tidak senonoh, perilaku gaduh, dan ketidakpatuhan terhadap hukum setempat. Angka ini meningkat dengan signifikan pada tahun 2024, didorong oleh operasi penegakan hukum seperti "Operasi Jagratara" oleh Departemen Imigrasi Indonesia yang bertujuan mencari pelanggar visa dan aturan.
Insiden turis asing yang berpakaian minim di dekat pura mencerminkan masalah yang lebih luas terkait "mass tourism" atau pariwisata massal yang telah lama menjadi perdebatan di Bali. Peningkatan drastis jumlah wisatawan asing, yang mencapai kenaikan 114% pada tahun 2023, sayangnya tidak selalu diiringi dengan peningkatan kualitas pemahaman dan penghormatan terhadap budaya lokal. Para ahli dan akademisi menyoroti bahwa pengaruh budaya asing yang masuk melalui pariwisata sering kali menyebabkan akulturasi berlebihan, bahkan memicu perubahan gaya hidup yang cenderung meniru kemewahan dan hedonisme, serta mengikis identitas budaya asli.
Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya mengedukasi wisatawan melalui berbagai panduan dan imbauan. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, yang diperbarui dengan Nomor 7 Tahun 2025, secara gamblang mencantumkan kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara, termasuk larangan masuk ke area suci pura jika tidak untuk tujuan upacara adat dan tidak mengenakan pakaian adat Bali. Bahkan, terdapat larangan keras terhadap penodaan tempat suci, memanjat bangunan keramat, atau berfoto dengan pakaian tidak sopan. Untuk memudahkan pelaporan pelanggaran, pemerintah juga menyediakan saluran siaga WhatsApp resmi.
Implikasi dari perilaku tidak pantas ini meluas, tidak hanya merusak citra pariwisata Bali di mata dunia, tetapi juga menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat lokal yang selama ini hidup berdampingan dengan pariwisata. Para pemimpin adat dan komunitas merasa bahwa nilai-nilai sakral mereka terancam terdegradasi. Upaya untuk menanggulangi masalah ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, melainkan juga menuntut kesadaran kolektif dari wisatawan bahwa mereka adalah tamu yang wajib menghormati tuan rumah. Masa depan pariwisata Bali bergantung pada keberhasilan mencapai keseimbangan antara daya tarik ekonomi dan pelestarian warisan budaya yang tak ternilai harganya.