Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Viral Gempar: Wanita Diduga Menghuni Bandara KLIA Selama Setahun

2025-12-24 | 18:22 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-24T11:22:47Z
Ruang Iklan

Viral Gempar: Wanita Diduga Menghuni Bandara KLIA Selama Setahun

Seorang perempuan warga Malaysia, diidentifikasi memiliki riwayat kesehatan mental, ditahan pada 18 Desember 2025, menyusul keributan di Terminal 1 Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) setelah video viral menyebar yang mengklaimnya telah tinggal di area bandara selama hampir setahun. Pihak kepolisian Bandara KLIA mengonfirmasi bahwa perempuan berusia sekitar 40-an tersebut, yang awalnya dikira warga negara Tiongkok oleh beberapa laporan viral, telah diserahkan ke Rumah Sakit Kajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Insiden ini menyoroti kerentanan individu di tengah fasilitas publik vital serta tantangan yang dihadapi otoritas bandara dalam mengelola situasi serupa.

Video yang beredar luas di platform media sosial seperti Threads dan TikTok pada sekitar 23 Desember 2025, menampilkan perempuan tersebut dikelilingi oleh beberapa koper di troli bandara, tidur di kursi tunggu, dan menggunakan fasilitas umum bandara seperti Wi-Fi gratis dan air-conditioning. Dalam salah satu klip, ia tampak gelisah dan berteriak kepada penumpang lain setelah anak-anak bermain di dekatnya, memicu perdebatan daring tentang keberadaannya dan respons otoritas. Wakil Kepala Kepolisian Distrik KLIA, Inspektur Albany Hamzah, menyatakan bahwa perempuan tersebut adalah salah satu dari setidaknya lima individu tunawisma yang dilaporkan telah menjadikan Terminal 1 KLIA sebagai tempat tinggal selama lebih dari setahun, bergantian berpindah lokasi untuk menghindari penahanan. Mereka memanfaatkan kursi ruang keberangkatan sebagai tempat tidur darurat dan toilet di lantai empat untuk mandi.

Kasus ini memunculkan kembali narasi populer seperti film "The Terminal" yang terinspirasi dari kisah nyata Mehran Karimi Nasseri, seorang pengungsi Iran yang terjebak di Bandara Charles de Gaulle Paris selama 18 tahun. Meskipun demikian, motif dan kondisi di balik keberadaan jangka panjang perempuan di KLIA ini berbeda, lebih terkait dengan isu kesehatan mental dan tunawisma domestik daripada masalah imigrasi internasional. Pihak Malaysia Airports Holdings Berhad (MAHB) maupun Jabatan Imigresen belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait durasi pasti keberadaan perempuan tersebut, namun Kepolisian KLIA telah menegaskan tindakan diambil menyusul insiden keributan dan menyerahkan kasus tersebut ke rumah sakit.

Bandara, sebagai gerbang mobilitas global, memang kerap menjadi penampungan sementara bagi individu yang terdampar karena berbagai alasan, mulai dari masalah dokumen perjalanan, kendala keuangan, hingga konflik geopolitik. Pada masa pandemi COVID-19, misalnya, Bandara KLIA pernah menjadi tempat singgah bagi sejumlah pelancong internasional yang tertahan akibat penutupan perbatasan dan pembatalan penerbangan. Namun, kasus keberadaan tunawisma domestik seperti ini menyoroti celah dalam sistem jaring pengaman sosial dan kebijakan pengelolaan ruang publik di fasilitas vital.

Secara umum, regulasi imigrasi Malaysia mewajibkan pelancong asing memiliki paspor yang berlaku setidaknya enam bulan, mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) tiga hari sebelum kedatangan, dan mematuhi batas waktu izin tinggal, biasanya 90 hari untuk turis. Pelanggaran izin tinggal dapat berujung pada denda, penahanan, atau masuk daftar hitam. Bagi penumpang transit yang tidak memerlukan izin imigrasi, mereka diizinkan berada di dalam terminal KLIA hingga 24 jam. Kondisi yang dialami perempuan tersebut, sebagai warga negara Malaysia dengan isu kesehatan mental, menggeser fokus dari pelanggaran imigrasi menjadi kebutuhan akan intervensi sosial dan dukungan kesehatan jiwa. Respons terhadap situasi ini akan membutuhkan pendekatan multidisiplin yang melibatkan otoritas bandara, kepolisian, dan lembaga kesejahteraan sosial untuk memastikan penanganan yang manusiawi dan solusi jangka panjang. Kelanjutan kasus ini akan menjadi indikator penting dalam evaluasi kebijakan publik Malaysia terkait perawatan kesehatan mental dan penanganan tunawisma di ruang publik.