
Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, menegaskan bahwa dua individu yang mendeklarasikan diri sebagai Paku Buwono XIV pasca wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada 2 November 2025, belum memenuhi kelayakan untuk menjadi raja. Tedjowulan, yang saat ini mengklaim sebagai pelaksana tugas (ad interim) raja keraton berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017, menyerukan agar proses suksesi dilakukan melalui musyawarah keluarga besar keraton setelah masa berkabung 40 hari dan berkoordinasi dengan pemerintah, demi menjaga kerukunan dan legitimasi.
Pernyataan Tedjowulan muncul di tengah gejolak internal yang kembali mengguncang Keraton Surakarta menyusul mangkatnya Pakubuwono XIII. Tak lama setelah pemakaman, terjadi dualisme klaim atas takhta. Pada 5 November 2025, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram, yang dikenal sebagai Gusti Purbaya, putra bungsu almarhum Pakubuwono XIII, mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV. Gusti Purbaya sebelumnya telah ditetapkan sebagai putra mahkota pada 27 Februari 2022. Hanya delapan hari kemudian, pada 13 November 2025, kubu Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta menobatkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi, putra tertua almarhum Pakubuwono XIII dari istri bukan permaisuri, sebagai Pakubuwono XIV dalam prosesi terpisah.
Tedjowulan, yang juga merupakan adik tiri Pakubuwono XIII, menekankan perlunya seluruh kerabat, termasuk putra-putri Pakubuwono XII dan Pakubuwono XIII, untuk duduk bersama dan menata masa depan keraton secara harmonis. Ia memperingatkan bahwa friksi berkepanjangan dapat berujung pada intervensi pemerintah. Juru bicara Tedjowulan, Bambang Pradotonagoro, menambahkan bahwa pengangkatan raja baru terlalu dini dan tidak sesuai paugeran, yang seharusnya menunggu 40 hingga 100 hari masa berkabung.
Situasi ini mengingatkan kembali pada konflik suksesi yang melanda Keraton Surakarta setelah wafatnya Pakubuwono XII pada tahun 2004. Saat itu, absennya permaisuri yang sah dan putra mahkota yang ditunjuk memicu perseteruan antara KGPH Hangabehi dan KGPA Tedjowulan sendiri dalam memperebutkan takhta. Konflik tersebut sempat mereda pada tahun 2012 melalui rekonsiliasi yang disaksikan oleh sejumlah pejabat negara, termasuk Joko Widodo yang kala itu menjabat Wali Kota Solo, menghasilkan pengakuan Pakubuwono XIII sebagai raja dan Tedjowulan sebagai maha menteri. Namun, dengan wafatnya Pakubuwono XIII, bara perseteruan lama kembali menyala.
Implikasi dari dualisme kepemimpinan ini meluas melampaui tembok keraton. Sektor pariwisata di Surakarta, yang sangat bergantung pada daya tarik budaya Keraton, telah merasakan dampaknya. Pada akhir tahun 2022, museum Keraton ditutup sementara akibat konflik internal, mengecewakan banyak wisatawan yang datang. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo telah menyuarakan kekhawatiran serius bahwa dualisme yang berlarut-larut dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan pariwisata kota. Ketua Kadin Solo, Ferry Indrianto, menyoroti pentingnya stabilitas budaya dan sosial untuk iklim usaha yang sehat, dan bahwa konflik dapat menimbulkan ketidakpastian bagi berbagai sektor, termasuk UMKM yang menggantungkan pendapatan pada aktivitas budaya Keraton dan kunjungan wisata. Keberlangsungan acara-acara budaya Keraton, yang menjadi magnet utama pariwisata, juga terancam jika konflik tidak segera menemukan penyelesaian. Tanpa kepemimpinan yang tunggal dan diakui secara luas, eksistensi dan peran Keraton Surakarta sebagai penjaga warisan budaya dan pilar pariwisasa terancam.