
Seorang perempuan bernama RA, 41 tahun, babak belur dianiaya oleh seorang pria berinisial AY, 35 tahun, yang diduga preman di pintu masuk utama objek wisata Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada Minggu, 28 Desember 2025. Insiden tersebut terjadi setelah korban, pemilik salah satu penginapan di kawasan tersebut, menolak pembayaran retribusi masuk pantai yang dinilainya tidak resmi, memicu adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. RA mengalami luka robek di bagian pelipis kanan setelah dipukul oleh AY, yang kemudian segera diamankan oleh personel Polsek Cikelet.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus premanisme yang berulang kali mencoreng citra pariwisata Pantai Santolo, menyoroti tantangan berkelanjutan dalam menjamin keamanan wisatawan dan warga lokal dari praktik pungutan liar. Pantai Santolo telah lama menjadi sorotan terkait aktivitas premanisme, termasuk insiden pada Mei 2019 ketika lima preman ditangkap karena memalak wisatawan dan memalsukan tiket masuk. Kepolisian Resor Garut, melalui Kapolres Garut saat itu AKBP Budi Satria Wiguna, menyatakan bahwa para pelaku telah beraksi selama tiga tahun dan dijerat pasal pemerasan dan pemalsuan.
Pada April 2023, tiga wisatawan juga diamankan setelah mengeroyok seorang anggota Sat Polairud Polres Garut yang tengah bertugas mengamankan objek wisata Pantai Santolo, yang menunjukkan bahwa permasalahan keamanan tidak hanya menimpa pengunjung tetapi juga aparat. PJ Bupati Garut, Barnas Adjidin, sebelumnya mengakui persepsi bahwa Garut "terkenal dengan premanisme" dan menegaskan perlunya strategi khusus untuk mengamankan kawasan wisata. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara TNI, Polri, dan masyarakat, serta edukasi agar warga tidak terlibat dalam praktik premanisme. Menurut Barnas, citra negatif akibat premanisme dapat mematikan peluang investasi dan pariwisata, dengan persepsi publik global yang melihatnya sebagai kebenaran.
Meskipun kepolisian kerap melakukan operasi penertiban premanisme dan pungutan liar di jalur serta tempat wisata di Garut, termasuk di sekitar objek wisata Gunung Papandayan, insiden di Santolo menunjukkan bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya memberantas akar masalah. Maraknya pungutan tidak resmi berkedok retribusi atau parkir liar terus menjadi ancaman bagi kenyamanan dan keamanan pengunjung. Kasus penganiayaan terhadap RA kembali memicu kekhawatiran publik dan dapat berdampak serius pada jumlah kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke Garut. Penindakan cepat terhadap pelaku AY oleh Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah Siregar yang menyebutkan pelaku telah ditahan, diharapkan dapat memberikan efek jera. Namun, penanganan insiden semacam ini secara sistemik, dengan penekanan pada pencegahan dan edukasi masyarakat lokal, serta pengawasan ketat terhadap praktik pungutan di pintu masuk destinasi wisata, akan krusial untuk memulihkan kepercayaan publik dan keberlanjutan sektor pariwisata Garut di masa mendatang.