Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Prambanan Jadi Kedok Ajaran Sesat, WN Nigeria Diringkus

2025-12-10 | 20:38 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-10T13:38:34Z
Ruang Iklan

Prambanan Jadi Kedok Ajaran Sesat, WN Nigeria Diringkus

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah menahan seorang warga negara Nigeria berinisial OCV (27) atas dugaan penyebaran informasi palsu dan praktik penipuan berkedok spiritualitas yang mencatut nama Candi Prambanan. OCV diduga menarasikan Candi Prambanan sebagai "Temple of Kakukakrash", sebuah pusat ajaran spiritual yang dibuatnya sendiri dan digambarkan sebagai okultisme atau aliran kepercayaan.

Kasus ini terungkap setelah patroli siber yang dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta mendapati sejumlah unggahan viral di platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram. Unggahan tersebut menampilkan OCV di kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan, serta Candi Sojiwan dan Candi Plaosan, dengan narasi yang menyesatkan tentang "Temple of Kakukakrash" miliknya.

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, konten yang dibuat oleh OCV mulai menyebar dari awal hingga pertengahan tahun 2025 dan menjadi viral di negara asalnya, Nigeria. OCV memanfaatkan popularitas unggahannya untuk menawarkan "jasa doa berbayar" atau "Drop Name" kepada para pengikutnya, menjanjikan kekayaan atau berkah dengan menitipkan nama dan identitas pribadi mereka untuk didoakan di "Temple of Kakukakrash" fiktif tersebut. Akun media sosialnya, termasuk akun TikTok ZIKgreat (yang telah ditangguhkan) dan akun @sonofkakukakrash yang masih aktif, serta akun Facebook "Zik Son Of Kakukakrash" dengan lebih dari 161.000 pengikut, digunakan untuk melancarkan aksinya. Beberapa unggahan OCV dilaporkan telah dilihat lebih dari 5 juta kali, dengan lebih dari 800 pengikut terlibat aktif dalam aktivitasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa tindakan OCV berpotensi merugikan citra pariwisata Indonesia dan warisan budaya nasional. Imigrasi Yogyakarta tidak akan menolerir penyebaran informasi menyesatkan oleh warga negara asing. OCV, yang berusia 27 tahun, merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dan mengaku berprofesi sebagai pembuat konten digital.

Sebagai langkah penindakan awal, dokumen perjalanan (paspor) OCV telah diamankan untuk mencegahnya melarikan diri. Meskipun saat ini OCV sedang sakit dan berada di Solo, ia dipastikan tetap dalam pengawasan petugas imigrasi. Imigrasi Yogyakarta menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan sanksi berat menanti OCV setelah kondisinya membaik, termasuk deportasi dan masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia. Pihak Imigrasi terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DIY dan pengelola TWC Prambanan untuk mendalami kasus ini.