
Dunia pariwisata terus menyajikan spektrum pengalaman yang luas, dari keajaiban satwa liar yang langka di habitat alami hingga penataan ulang kawasan perkotaan demi kenyamanan pengunjung. Dua contoh terbaru yang menarik perhatian adalah potret unik Tokek Setan Ekor Daun yang eksotis dan implementasi ketat kawasan bebas rokok di Malioboro, Yogyakarta, yang baru saja mulai diberlakukan sanksinya.
Di hutan hujan Madagaskar, tersembunyi sebuah makhluk yang memukau para penggemar fotografi alam dan ekowisata, yaitu Tokek Setan Ekor Daun (Uroplatus phantasticus). Reptil nokturnal ini dikenal sebagai ahli kamuflase ulung berkat ekornya yang menyerupai daun kering, memungkinkan mereka menyatu sempurna dengan lingkungan pepohonan. Tokek ini mampu mengubah warna tubuhnya menjadi nuansa cokelat, ungu, oranye, kuning, atau hijau, tergantung pada tempatnya berpijak. Nama "setan" melekat padanya bukan tanpa alasan, mengingat sifatnya yang temperamental; saat merasa terancam, tokek ini akan berdiri, membuka mulutnya lebar-lebar, dan menjerit keras, disertai tanduk di kepala dan mata menyala yang berubah warna. Keunikan ini menjadikan Tokek Setan Ekor Daun sebagai daya tarik luar biasa bagi wisatawan yang mencari pengalaman alam liar yang otentik. Namun, keberadaan spesies endemik Madagaskar ini terancam punah akibat deforestasi dan perdagangan satwa liar ilegal, bahkan WWF pernah memasukkannya dalam daftar "10 Spesies Paling Dicari" pada tahun 2004 karena perburuan ilegal.
Beralih ke lanskap perkotaan, destinasi wisata ikonik Jalan Malioboro di Yogyakarta kini semakin menegaskan komitmennya untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pengunjung dengan menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2020, dengan Malioboro secara spesifik ditetapkan sebagai KTR melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020.
Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi memberlakukan sanksi yustisi berupa denda maksimal Rp 7,5 juta atau hukuman kurungan hingga satu bulan bagi siapa pun yang kedapatan merokok di area pedestrian Malioboro. Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa sanksi ini diterapkan setelah sosialisasi intensif dilakukan selama beberapa tahun terakhir. Bahkan, pada tahun 2024 saja, tercatat 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di Malioboro, dengan mayoritas adalah wisatawan.
Untuk mengakomodasi para perokok tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung lain, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan 14 Tempat Khusus Merokok (TKM) yang diluncurkan secara resmi pada 2 Juli 2025. Lokasi TKM tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, sisi utara Plaza Malioboro, utara Ramayana Mall, dan lantai 3 Pasar Beringharjo. Syarat utama TKM adalah harus berupa ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang baik, terpisah dari gedung utama, serta jauh dari area lalu-lalang dan pintu masuk/keluar. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh pengunjung, termasuk ibu hamil dan anak-anak. Upaya penegakan ini akan terus digencarkan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, bahkan berencana menggelar sidang di tempat untuk pelanggar.
Dari keunikan satwa liar yang memikat di belahan dunia lain hingga penataan ruang publik yang berbudaya di pusat kota, sektor pariwisata terus berinovasi untuk menawarkan pengalaman yang beragam dan berkualitas. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen terhadap pelestarian alam sekaligus peningkatan kualitas pengalaman wisatawan.