
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti dugaan kerusakan masif dan alih fungsi lahan di perkebunan teh Pangalengan, Kabupaten Bandung, yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Di sisi lain, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 menegaskan bahwa lahan yang dikelola tetap produktif dan bukan merupakan lahan kerja sama yang dialihfungsikan secara ilegal.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, mengungkapkan keprihatinannya atas praktik penebangan tanaman teh secara besar-besaran menggunakan alat berat. Walhi menuduh PTPN memfasilitasi kerja sama dengan perusahaan atau individu bermodal besar untuk menanami area tersebut dengan komoditas sayuran, khususnya kentang, selama dua dekade terakhir. Praktik ini, menurut Wahyudin, bukan sekadar pelanggaran tata kelola lahan tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan ekologis masyarakat di wilayah Bandung Selatan. Hilangnya fungsi ekologis kebun teh sebagai penyerap air disebut akan meningkatkan limpasan permukaan (run off) saat musim hujan, mengikis tanah, dan berpotensi memicu banjir bandang serta sedimentasi besar-besaran.
Walhi juga meragukan angka resmi kerusakan lahan yang dirilis PTPN sebesar 150 hektare, memperkirakan luas sebenarnya bisa jauh lebih besar. Wahyudin menegaskan bahwa perubahan fungsi tanaman teh menjadi sayuran merupakan pelanggaran berat dan mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas serta melakukan audit serius terhadap seluruh Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PTPN.
Menanggapi tudingan tersebut, Regional Head PTPN I Regional 2, Desmanto, mengecam keras aksi penebangan ilegal yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan petani. PTPN melaporkan bahwa ribuan pohon teh di Kebun Malabar, Pangalengan, khususnya di Afdeling Cinyiruan, telah dirusak. Pada insiden terbaru, 91.000 pohon di area seluas 8,5 hektare hilang, menambah total kerusakan tanaman teh di Kebun Malabar menjadi 140 hektare. Desmanto menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan mengancam mata pencarian ribuan pemanen teh.
Manajer PTPN I, Heru Supriadi, secara spesifik membantah tudingan Walhi mengenai alih fungsi kebun teh, menegaskan lahan tetap produktif dan tidak dialihkan. PTPN juga meluruskan isu terkait masa berlaku HGU, menyatakan bahwa pemegang HGU memiliki hak prioritas untuk perpanjangan dan lahan yang dikelola merupakan aset negara yang dilindungi. PTPN I Regional 2 telah melaporkan 17 kasus okupasi dan perusakan lahan kepada aparat penegak hukum dan mendesak proses hukum berjalan tegas. Selain itu, PTPN berupaya memulihkan kondisi perkebunan dengan melakukan penanaman kembali di area yang rusak serta meningkatkan pengawasan melalui patroli intensif untuk mencegah pengalihan fungsi kebun teh menjadi lahan pertanian sayuran oleh oknum tidak bertanggung jawab.