
Ancaman serius membayangi Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara, rumah terakhir bagi Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), spesies kera besar paling langka di dunia. Hutan yang berfungsi sebagai paru-paru Sumatera ini kini menghadapi krisis deforestasi masif yang mengancam kepunahan satwa endemik tersebut dan memicu bencana ekologis.
Populasi Orangutan Tapanuli, yang baru dideskripsikan sebagai spesies tersendiri pada tahun 2017, diperkirakan hanya tersisa antara 500 hingga 760 individu di seluruh bentang alam Batang Toru. Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) telah mengategorikan Orangutan Tapanuli dalam status "Sangat Kritis" (Critically Endangered), dan memproyeksikan penurunan populasi hingga 83 persen dalam tiga generasi mendatang, sekitar 75 tahun, jika upaya konservasi tidak segera ditingkatkan secara signifikan. Fragmentasi habitat akibat alih fungsi lahan dan pembangunan jalan lintas kabupaten menjadi ancaman utama yang memisahkan populasi menjadi Blok Batang Toru Barat dan Batang Toru Timur, serta beberapa populasi kecil di cagar alam terpisah. Ironisnya, ancaman terhadap orangutan ini tidak banyak berubah sejak spesies ini diumumkan, dengan deforestasi ilegal, perburuan, dan perdagangan anak orangutan terus menjadi momok. Meskipun demikian, secercah harapan muncul pada akhir tahun 2024 ketika tim dari Yayasan Orangutan Sumatera Lestari–Orangutan Information Center (YOSL–OIC) mengkonfirmasi keberadaan habitat baru Orangutan Tapanuli di kawasan hutan rawa gambut Desa Lumut Maju, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pembabatan hutan di Batang Toru didorong oleh berbagai aktivitas, termasuk penebangan liar, ekspansi perkebunan, pertambangan, dan proyek pembangunan infrastruktur. Dalam 10 hingga 15 tahun terakhir, total deforestasi dan degradasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru diperkirakan mencapai 50.000–75.000 hektare, menurut data Global Forest Watch dan Auriga Nusantara tahun 2025. Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada satwa, tetapi juga memicu serangkaian bencana alam. Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan pada November 2025 disinyalir kuat berkaitan dengan kerusakan lingkungan di hulu sungai Batang Toru, dengan ditemukan gelondongan kayu besar dalam aliran air.
Beberapa proyek besar dan korporasi menjadi sorotan atas kontribusi mereka terhadap deforestasi. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 MW, yang ditargetkan beroperasi pada akhir tahun 2025, telah dituding menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan di sepanjang 13 km area sungai, mengganggu fluktuasi debit air, dan meningkatkan sedimentasi. Meskipun PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang mengklaim pembangunan dilakukan di Areal Penggunaan Lain (APL) dan hanya menggunakan 122 hektare untuk bangunan permanen, serta akan merehabilitasi lahan sisa, para pemerhati lingkungan tetap menyuarakan kekhawatiran tentang fragmentasi habitat dan potensi konflik antara orangutan dengan manusia.
Selain PLTA, tambang emas Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR) juga berada di jantung ekosistem Batang Toru. Meskipun PTAR telah menetapkan 2.000 hektare wilayah dalam konsesi 130.252 hektare sebagai area konservasi aktif, ekspansi tambang Martabe terus menjadi perhatian, dengan luas area yang dibuka bertambah dari 509 hektare pada 2022 menjadi 555,93 hektare pada 2024. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mengidentifikasi setidaknya tujuh korporasi yang terindikasi menyebabkan kerusakan bentang alam Batang Toru, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang mengalihfungsikan ratusan hingga ribuan hektare hutan DAS Batang Toru menjadi perkebunan eukaliptus.
Menanggapi krisis ini, berbagai upaya konservasi dan advokasi terus digulirkan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Juni 2025 membentuk Kelompok Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Terpadu Ekosistem Batang Toru (Pokja Batang Toru) sebagai wadah kolaborasi pemerintah, akademisi, swasta, dan lembaga konservasi. Kajian kelayakan untuk memperluas dua koridor hutan penting, Bulu Mario dan Aek Malakkut, sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Konservasi Indonesia (KI), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menghubungkan hutan-hutan yang terfragmentasi. Selain itu, evakuasi satwa dilindungi dari masyarakat di Batang Toru juga dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama mitra konservasi.
Namun, para ahli seperti Profesor biologi primata Liverpool John Moores University, Serge Wich, yang terlibat dalam deskripsi spesies Orangutan Tapanuli, menyoroti minimnya koordinasi antar-pemangku kepentingan sebagai persoalan utama. Desakan untuk menghentikan pembukaan lahan sementara hingga ada tindak lanjut terhadap habitat orangutan, serta seruan untuk restorasi ekologis dan penetapan status perlindungan permanen bagi hutan Batang Toru semakin menguat. Berbagai pihak juga menuntut pemerintah untuk menghentikan aktivitas industri ekstraktif di Ekosistem Batang Toru, mengevaluasi dan mencabut izin PT Agincourt Resources serta proyek PLTA Batang Toru (NSHE), menutup dan mencabut izin PT Toba Pulp Lestari, serta menindak tegas pelaku perusakan kawasan ekosistem Batang Toru. Masa depan Orangutan Tapanuli dan Ekosistem Batang Toru kini bergantung pada kemauan kolektif untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi jangka pendek dengan pelestarian hayati yang tak tergantikan.