Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Duo Ojol Nekat Gasak Dompet Turis Australia, Kini Mendekam di Sel Polisi

2025-12-02 | 20:19 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-02T13:19:54Z
Ruang Iklan

Duo Ojol Nekat Gasak Dompet Turis Australia, Kini Mendekam di Sel Polisi

Dua pengemudi ojek online (ojol) berinisial Daud Umbu Sogara (43) dan Aloysius Lede Bili (44) telah diringkus polisi setelah diduga mencopet dompet seorang turis asal Australia bernama Damian Troy Rowe (46). Kejadian ini terungkap setelah rekaman CCTV aksi pencopetan tersebut viral di media sosial.

Menurut Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, insiden pencopetan terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, korban, Damian Troy Rowe, sedang duduk santai di sebuah swalayan di Jalan Benesari, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Kedua tersangka mendekati Rowe dan Aloysius Lede Bili, yang bertindak sebagai eksekutor, mencoba mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura menawarkan tumpangan ojek online atau meminta rokok. Sementara itu, Daud Umbu Sogara mengambil dompet dari saku atau tas korban tanpa disadari.

Setelah meninggalkan swalayan, Rowe baru menyadari dompetnya telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berbekal rekaman CCTV yang menunjukkan aksi licik kedua pelaku, polisi dari Polsek Kuta bergerak cepat melakukan penyelidikan. Daud Umbu Sogara dan Aloysius Lede Bili berhasil ditangkap di kos mereka atau di Jalan Gunung Salak, Denpasar, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dompet korban beserta uang tunai sekitar Rp 20 juta yang ada di dalamnya sebagai barang bukti. Kedua tersangka juga mengakui telah melakukan aksi pencopetan serupa beberapa kali di kawasan wisata Kuta, termasuk di Seminyak dan Padma, dengan modus yang sama, menyasar wisatawan asing yang lengah, terutama pada malam hari setelah menikmati hiburan.

Atas perbuatannya, Daud Umbu Sogara dan Aloysius Lede Bili dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengimbau para wisatawan, khususnya di kawasan Jalan Legian, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar saat bepergian demi mencegah menjadi korban kejahatan.