Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Deportasi WN Amerika: Niat Belajar Agama, Terganjal Isu Sesama Jenis

2025-12-24 | 18:09 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-24T11:09:48Z
Ruang Iklan

Deportasi WN Amerika: Niat Belajar Agama, Terganjal Isu Sesama Jenis

Warga negara Amerika Serikat berinisial JLK, 57 tahun, dideportasi dari Indonesia pada 19 Desember 2025 setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar menemukan penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat. JLK, yang semula masuk dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar agama Islam, ternyata tidak menjalankan kegiatan belajar sesuai peruntukannya, melainkan terlibat dalam aktivitas dengan pasangan sesama jenisnya yang memicu keberatan warga di Kabupaten Tulungagung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa dasar penindakan bukan semata persoalan personal orientasi seksual JLK, melainkan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan, serta dampaknya terhadap ketertiban umum. “Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan, ditambah aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum,” tegas Aditya. Menurutnya, tindakan deportasi dilakukan untuk menjaga ketertiban dan merespons keresahan masyarakat, serta memastikan setiap warga negara asing di Indonesia mematuhi hukum nasional, menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan, dan menghormati norma serta nilai sosial setempat. Kasus JLK ini menjadi peringatan bagi WNA lain agar tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian.

Insiden ini menggarisbawahi sensitivitas budaya dan hukum terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBTQ+) di Indonesia. Berdasarkan survei oleh pusat penelitian Pew, hanya 9 persen masyarakat Indonesia yang setuju bahwa homoseksualitas dapat diterima. Norma sosial tradisional di Indonesia secara luas tidak menyetujui homoseksualitas, dan hal ini memengaruhi kebijakan publik. Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengkriminalisasi aktivitas seksual sesama jenis secara privat di sebagian besar wilayah Indonesia, perilaku tersebut dianggap ilegal dalam hukum moral dan di Aceh diatur di bawah hukum Syariah dengan ancaman hukuman cambuk atau penjara. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75, memberi wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan.

Kasus serupa pernah terjadi. Pada Januari 2021, Kristen Gray, seorang warga negara AS, dideportasi dari Bali setelah cuitannya di media sosial yang mengklaim Bali "ramah LGBT" dan mendorong warga asing untuk pindah ke sana di tengah pandemi menuai kecaman publik. Kantor imigrasi menyatakan Gray melanggar beberapa aturan keimigrasian, termasuk menyebarkan informasi yang dapat mengganggu publik. Gray sendiri menyatakan, "Saya dideportasi karena saya LGBT." Perdebatan mengenai isu orientasi seksual seringkali menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, dengan sebagian pihak yang menilai praktik tersebut melanggar nilai agama dan budaya.

Implikasi jangka panjang dari deportasi semacam ini mencakup peningkatan pengawasan terhadap kegiatan WNA yang memperoleh visa studi keagamaan atau jenis visa terbatas lainnya, serta penekanan pada kepatuhan terhadap norma-norma sosial dan hukum lokal yang berlaku. Bagi individu LGBTQ+ yang bepergian ke negara dengan pandangan konservatif, kasus ini menyoroti risiko diskriminasi dan potensi tindakan keimigrasian jika aktivitas mereka dianggap melanggar ketertiban umum atau tidak sesuai dengan tujuan visa. Sementara beberapa negara, seperti Australia, telah menawarkan visa perlindungan bagi pemohon LGBTQI+ yang takut akan bahaya berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender mereka di negara asal, situasi di Indonesia menunjukkan adanya penegakan hukum yang ketat terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari norma sosial dan keagamaan dominan. Kementerian Agama Indonesia juga berupaya mengintegrasikan prinsip penghormatan hak asasi manusia, termasuk hak dan kesehatan reproduksi dan seksual, namun hal ini dihadapkan pada kuatnya nilai-nilai agama dan budaya yang dijunjung tinggi.