Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Denpasar Bali Tanpa Pesta Kembang Api Meriah Sambut Tahun Baru 2026

2025-12-27 | 15:40 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-27T08:40:53Z
Ruang Iklan

Denpasar Bali Tanpa Pesta Kembang Api Meriah Sambut Tahun Baru 2026

Pemerintah Kota Denpasar, Bali, secara resmi meniadakan pesta kembang api dan hiburan musik pada malam pergantian Tahun Baru 2026, sebuah keputusan yang didasari oleh prioritas pemulihan pascabencana banjir besar pada 10 September lalu serta empati terhadap kondisi nasional yang berduka akibat serangkaian bencana. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Denpasar, termasuk larangan bagi perorangan maupun kelompok untuk menggelar pesta kembang api. Polresta Denpasar juga tidak akan mengeluarkan izin penggunaan kembang api, menegaskan penegakan aturan dengan patroli ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, Raka Purwantara, menjelaskan bahwa anggaran daerah saat ini diprioritaskan untuk penanganan bencana. "Kembang api dan musik untuk tahun ini tidak menjadi prioritas karena kami lebih fokus pada penanganan bencana," ujar Purwantara. Sebelumnya, pada penghujung tahun lalu, Disbud dan Dinas Pariwisata (Dispar) Denpasar sempat berkolaborasi mengadakan acara di Pantai Mertasari Sanur dan kawasan Catur Muka. Namun, untuk Tahun Baru 2026, Pemkot Denpasar akan memfasilitasi kegiatan budaya bertajuk "Gelar Budaya Melepas 2025 dan Menyongsong Matahari 2026" di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, yang akan menampilkan kesenian tradisional melibatkan sanggar-sanggar seni lokal. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan tidak dikenai biaya.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menyatakan bahwa larangan ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk empati dan solidaritas atas duka nasional akibat bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. "Imbauan dari Kapolri tidak bisa ditawar lagi," tegas Sukadi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar juga menegaskan larangan penggunaan dan penjualan kembang api, dengan Kepala Satpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan patroli ketat akan dilakukan pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Nendra juga menambahkan bahwa sosialisasi larangan akan ditingkatkan hingga tingkat kecamatan dan desa untuk mencegah insiden seperti kebakaran yang pernah terjadi akibat kembang api.

Meskipun Denpasar memberlakukan larangan total untuk pesta kembang api publik, terdapat nuansa berbeda di kawasan lain di Bali. Desa Adat Kuta, misalnya, juga memutuskan meniadakan pesta kembang api di Pantai Kuta sebagai bentuk solidaritas bencana. Namun, hotel-hotel di luar pemukiman di kawasan Kuta masih diizinkan menyalakan kembang api terbatas hanya pada pukul 00.00 WITA selama lima menit, dengan satu hotel, Discovery Kartika Plaza, telah mengajukan izin. Sementara itu, GWK Cultural Park di Kuta Selatan, Badung, masih merencanakan "GWK Countdown 2026" yang mencakup konser musik dan pesta kembang api musikal dengan lebih dari 10.000 kembang api. Kompol Sukadi menyatakan Polresta Denpasar akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai kegiatan di GWK.

Keputusan ini mencerminkan pergeseran prioritas pemerintah daerah dari perayaan yang cenderung hura-hura menuju kegiatan yang lebih bermakna dan berempati. Pembatalan pesta kembang api di Denpasar sejalan dengan kebijakan serupa di Jakarta yang juga memilih perayaan tanpa kembang api demi ketertiban umum, pengurangan polusi suara dan udara, serta keberlanjutan lingkungan. Penelitian menunjukkan bahwa perayaan kembang api dapat meningkatkan konsentrasi polutan partikel halus (PM2.5) secara signifikan, bahkan hingga delapan hingga sepuluh kali lipat dari polusi lalu lintas kendaraan. Partikel-partikel ini, bersama emisi beracun seperti karbon monoksida dan sulfur dioksida, berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pernapasan. Dengan langkah ini, Denpasar tidak hanya menunjukkan solidaritas sosial tetapi juga mengambil langkah proaktif dalam mitigasi dampak lingkungan.

Dampak ekonomi dari larangan ini terhadap sektor pariwisata Denpasar mungkin bervariasi. Beberapa pelaku usaha pariwisata, seperti penjual kembang api, telah merasakan penurunan omzet hingga 35% dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan isu sepinya wisatawan. Namun, perubahan fokus ke perayaan budaya dapat membuka peluang baru bagi seniman lokal dan promosi kearifan budaya Bali. Pemerintah menekankan bahwa esensi perayaan tahun baru adalah kebersamaan, bukan kemewahan visual, dan evaluasi akan dilakukan untuk menentukan format perayaan terbaik di masa mendatang.