
Peringatan terbaru dari sejumlah insiden keselamatan wisatawan yang berulang di berbagai destinasi utama Indonesia kembali menyoroti kelemahan sistematis dalam manajemen risiko pariwisata nasional, sebuah rapor merah yang berpotensi menghambat pemulihan sektor vital ini. Dari kecelakaan kapal pesiar mini di perairan Labuan Bajo hingga insiden terperosoknya jip wisata di lereng Gunung Bromo, pola kegagalan standar operasional dan pengawasan terus membayangi upaya pemerintah menarik investasi dan jutaan turis internasional.
Rangkaian kejadian ini menggarisbawahi tantangan berulang yang dihadapi Indonesia dalam menjaga keselamatan turis, terutama di lokasi-lokata wisata alam yang rentan. Misalnya, insiden kapal di Labuan Bajo yang sering kali melibatkan standar keselamatan yang dipertanyakan atau ketiadaan sertifikasi layak laut yang ketat. Ini bukan kali pertama; pada tahun 2023, Kementerian Perhubungan telah mengidentifikasi 18 kapal wisata di Labuan Bajo yang tidak memenuhi standar keselamatan, termasuk ketiadaan alat keselamatan dan sertifikasi ABK yang tidak valid, memicu penutupan sementara operasi pariwisata air di daerah tersebut. Data dari Basarnas menunjukkan peningkatan signifikan dalam permintaan bantuan SAR untuk insiden di perairan wisata sepanjang tahun 2023 dan 2024, banyak di antaranya disebabkan oleh kelalaian standar keselamatan dasar.
Di darat, insiden serupa terjadi. Terperosoknya jip wisata di Bromo, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa fatal, menyingkap kurangnya regulasi ketat terhadap operator kendaraan wisata dan pengawasan rute yang aman, terutama di medan ekstrem. Menurut laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejumlah destinasi wisata alam di Indonesia memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana alam, namun mitigasi risiko bagi wisatawan masih minim. Studi kasus yang dilakukan oleh Pusat Studi Pariwisata Universitas Gadjah Mada pada tahun 2022 menunjukkan bahwa hanya sekitar 40% dari destinasi wisata alam berisiko tinggi yang memiliki protokol evakuasi darurat yang jelas dan tersosialisasi dengan baik kepada operator dan wisatawan.
Kegagalan ini tidak hanya berakar pada kurangnya penegakan hukum, tetapi juga pada fragmentasi tanggung jawab antarlembaga. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, Basarnas, pemerintah daerah, dan operator swasta sering kali beroperasi dengan koordinasi yang tidak optimal. Tumpang tindih peraturan atau bahkan kekosongan regulasi sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memotong biaya operasional dengan mengorbankan keselamatan. Pakar keselamatan maritim, Prof. Dr. Ir. Hari Purwanto dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, menyatakan bahwa sertifikasi kapal wisata dan kualifikasi awak kapal seringkali "hanya formalitas di atas kertas, tanpa audit lapangan yang serius." Ia menambahkan bahwa "investasi dalam pelatihan dan peralatan keselamatan yang memadai masih dianggap sebagai beban, bukan keharusan."
Implikasi jangka panjang dari rapor merah ini sangat signifikan. Selain merusak citra Indonesia sebagai destinasi aman di mata wisatawan internasional, insiden berulang juga dapat memicu kenaikan premi asuransi bagi operator pariwisata, atau bahkan penolakan klaim yang mempersulit pemulihan korban dan keluarga. Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan Indonesia (ASITA) melaporkan bahwa beberapa mitra internasional mereka mulai menyertakan klausul khusus mengenai risiko keselamatan saat bernegosiasi paket tur ke Indonesia, atau bahkan memilih destinasi lain yang dianggap memiliki standar keselamatan lebih teruji. Hal ini berdampak langsung pada pendapatan devisa dan keberlanjutan mata pencarian jutaan orang yang bergantung pada sektor pariwisata. Jika tidak ada perbaikan fundamental yang cepat dan terkoordinasi, janji pariwisata berkualitas dan berkelanjutan Indonesia akan tetap menjadi retorika belaka, terus-menerus dirusak oleh kegagalan sistematis dalam mengelola risiko.