:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434722/original/014816900_1764950762-Screenshot_20251205-230029.jpg)
Kepolisian Resor Badung, Bali, telah membebaskan bintang OnlyFans asal Inggris, Bonnie Blue, atau Tia Billinger (26), beserta tiga rekannya yang berinisial LAJ (27), JJTW (28), dan INL (24), setelah penyelidikan tidak menemukan unsur pornografi dalam konten yang mereka buat. Keputusan pembebasan ini diumumkan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap 16 saksi warga negara asing (WNA) dan 14 saksi warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan kru studio. Pejabat Sementara Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan konten yang dibuat berisi unsur pornografi atau melanggar Undang-Undang Pornografi.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat melalui Instagram Polres Badung mengenai WNA yang meresahkan di wilayah Desa Canggu, Kuta Utara. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, di sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, setelah polisi mendapatkan informasi tentang mobil pikap berwarna biru bertuliskan "Bang Bus". Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Bonnie Blue bersama 19 WNA laki-laki, alat kontrasepsi, dan beberapa karyawan studio yang diduga akan membuat konten asusila.
Menurut keterangan para saksi WNA, termasuk 14 WNA Australia yang sebagian besar telah dibebaskan sebelumnya, mereka berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan "reality show" bertema hiburan atau "games" yang direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial. Hal serupa juga disampaikan oleh kru studio WNI yang membenarkan penyewaan studio dan menegaskan tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi. Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di sebuah hotel di kawasan Berawa, namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum. Ahli pidana pun berpendapat bahwa unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi belum terpenuhi, kecuali jika dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.
Meskipun demikian, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Pihak Imigrasi Ngurah Rai menemukan indikasi pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal oleh Bonnie Blue dan tiga rekannya. Bonnie Blue diketahui masuk ke Bali pada 6 November 2025, menggunakan visa turis (visa on arrival), namun diduga memanfaatkan izin tersebut untuk kegiatan komersial berupa perekaman dan produksi konten sebagai content creator. Aktivitas tersebut dianggap tidak sesuai dengan peruntukan visa wisatanya. Akibatnya, pihak Imigrasi berencana melakukan tindakan tegas berupa pendeportasian dan penangkalan masuk ke Indonesia selama sekitar 10 tahun. Paspor Bonnie Blue dan ketiga rekannya juga telah disita oleh pihak berwenang.
Selama penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa kamera, kondom, pil peningkat gairah seksual, USB drive, serta "Bang Bus" milik Bonnie Blue. Ada juga dugaan pelanggaran terkait modifikasi bus pikap yang tidak sesuai dengan registrasi kendaraannya. Bonnie Blue sebelumnya dikenal atas berbagai aksi kontroversialnya, termasuk klaim berhubungan seks dengan lebih dari seribu pria dalam 12 jam, dan kunjungan "Bangbus tour" ke Bali bertepatan dengan perayaan "Schoolies week" bagi lulusan SMA Australia, yang menarik perhatian dan menimbulkan keramaian di media sosial.