
Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan penghentian operasional angkutan kota (angkot) selama dua hari, mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, sebagai upaya krusial mengatasi kemacetan lalu lintas masif yang diprediksi terjadi pada malam pergantian tahun. Kebijakan ini, yang merupakan tindak lanjut dari usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, akan berdampak pada sekitar 2.602 sopir angkot di Kota Bandung yang akan menerima kompensasi sebesar Rp500.000 per orang dari anggaran Provinsi Jawa Barat.
Penghentian operasional angkot ini mencakup seluruh trayek di Kota Bandung, termasuk angkutan pengumpan Metro Jabar Trans (MJT), demi mendukung kelancaran perayaan Tahun Baru dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta wisatawan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa keputusan ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung dan saat ini menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Jawa Barat untuk implementasi formalnya. Dinas Perhubungan Kota Bandung telah mengajukan lebih dari 2.000 sopir angkot sebagai calon penerima kompensasi, yang akan diverifikasi oleh Dishub Provinsi Jawa Barat bersama koperasi dan operator angkutan angkot untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Penyaluran kompensasi sebesar Rp250.000 per hari atau total Rp500.000 untuk dua hari, akan dilaksanakan pada 31 Desember 2025 di Sport Center Arcamanik, melalui sistem pembagian gelombang guna menghindari antrean panjang.
Latar belakang kebijakan ini berakar pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya ketika Kota Bandung selalu menjadi magnet bagi wisatawan saat libur panjang, termasuk malam pergantian tahun, menyebabkan lonjakan volume kendaraan dan kemacetan parah di berbagai titik. Gubernur Dedi Mulyadi mengidentifikasi lonjakan kendaraan pribadi dari warga Bandung maupun wisatawan sebagai pemicu utama kemacetan, sehingga meliburkan angkot dianggap sebagai solusi untuk menambah ruang jalan. Data dari Polrestabes Bandung mengidentifikasi setidaknya 16 titik rawan kemacetan selama malam Tahun Baru, termasuk di Jalan Surya Sumantri-Dr. Djunjunan (Pasteur), Jalan Sukajadi, Jalan Setiabudi, Jalan Cihampelas, serta kawasan Asia Afrika dan Braga.
Implikasi kebijakan ini tidak hanya memengaruhi mobilitas masyarakat lokal dan wisatawan yang biasanya bergantung pada angkot, tetapi juga mengerek potensi penggunaan alternatif transportasi. Meskipun demikian, transportasi publik seperti Trans Metro Bandung (TMB) dan Bus Bandros akan tetap beroperasi, dengan Bandros bahkan menambah jam operasional untuk layanan malam hari di akhir pekan. Dishub Kota Bandung telah memperketat pengawasan angkutan umum dengan menggelar ramp check atau uji kelayakan kendaraan di terminal dan pool bus hingga 1 Januari 2026, guna memastikan keselamatan dan kenyamanan. Penjabat Wali Kota Bandung, Asep Koswara, juga mengimbau masyarakat untuk tidak berhenti di jalan layang guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Diperkirakan jumlah wisatawan ke Kota Bandung pada momen libur Tahun Baru akan meningkat hingga sekitar 30 persen dibandingkan hari biasa. Oleh karena itu, selain pengaturan transportasi, Pemerintah Kota Bandung juga fokus pada pengelolaan kebersihan di kawasan wisata dan pusat kuliner/kafe, serta menyiapkan titik pengelolaan sampah organik untuk meminimalkan timbulan sampah. Langkah-langkah ini merefleksikan upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kebutuhan pariwisata dengan tantangan infrastruktur dan kenyamanan publik di tengah lonjakan aktivitas akhir tahun.