
Pihak Imigrasi Bali telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia karena kedapatan berpose telanjang di depan sebuah pohon sakral yang berusia 700 tahun, dalam serangkaian tindakan tegas terhadap turis yang melanggar adat dan norma kesopanan lokal. WNA tersebut diidentifikasi sebagai Luiza Kosykh, berusia 40 tahun, yang diusir dari Pulau Dewata pada penerbangan Minggu malam menuju Moskow dari Denpasar, hanya beberapa hari setelah penangkapannya oleh petugas imigrasi.
Insiden ini mencuat setelah foto telanjang Kosykh di depan pohon beringin keramat, yang dikenal sebagai Kayu Putih, menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan umat Hindu setempat yang sangat menghormati pohon tersebut sebagai situs suci. Pohon tersebut terletak di Banjar Bayan, Tabanan, dan dianggap memiliki energi magis oleh wisatawan dan masyarakat lokal. Kosykh mengklaim foto tersebut diambil beberapa tahun sebelumnya dan ia tidak mengetahui bahwa pohon itu dianggap sakral. Namun, ia tetap dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, menyatakan bahwa WNA yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya, membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan serta mengimbau agar WNA selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat saat berwisata di Bali.
Kasus Luiza Kosykh bukanlah insiden pertama. Sebelumnya, pada Mei 2022, Alina Fazleeva (28), juga seorang WNA Rusia, bersama suaminya Amdrei Fazleev (36), juga dideportasi karena berpose telanjang di pohon Kayu Putih di kawasan suci Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Mereka juga telah menjalani upacara adat pada Jumat, 6 Mei 2022, di Desa Tua, Tabanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai peraturan adat yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Bali, bersama Polda Bali dan Kementerian Hukum dan HAM Bali, secara aktif menindak tegas wisatawan asing yang melanggar. Gubernur Bali, I Wayan Koster, bahkan menyatakan akan mengevaluasi kebijakan Visa On Arrival di Bali sebagai respons terhadap maraknya aksi tidak senonoh dan pelanggaran adat oleh turis. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan bahwa Bali tidak membutuhkan turis nakal yang hanya akan merusak citra dan identitas budaya pulau tersebut. Sejak Januari hingga Agustus 2024 saja, 157 wisatawan asing telah dideportasi dari Bali karena berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran adat, dan 194 lainnya masih ditahan menunggu deportasi. Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif melaporkan tindakan turis asing yang melanggar norma dan adat istiadat di Bali melalui saluran pengaduan resmi.