Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ancaman Larangan Airbnb di Bali: Menguak Pemicu Sebenarnya

2025-12-06 | 02:36 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-05T19:36:21Z
Ruang Iklan

Ancaman Larangan Airbnb di Bali: Menguak Pemicu Sebenarnya

Pemerintah Provinsi Bali tengah mengkaji rencana pelarangan operasional platform akomodasi digital seperti Airbnb di Pulau Dewata. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena platform tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi yang memadai terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Bali. Kajian ini akan menjadi dasar pengajuan penghentian operasi Airbnb.

Salah satu pendorong utama rencana pelarangan ini adalah menjamurnya akomodasi tidak berizin yang beroperasi melalui platform daring. Gubernur Koster menyebutkan bahwa ada lebih dari 2.000 unit hotel dan vila yang tidak memiliki izin di Bali dan harus ditertibkan. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mencatat bahwa terdapat sekitar 16.000 unit akomodasi yang dipasarkan secara daring, jumlah ini jauh melampaui 378 anggota akomodasi resmi PHRI Bali.

Keberadaan akomodasi yang tidak berizin ini menciptakan persaingan tidak sehat dengan hotel dan vila berlisensi yang taat membayar pajak. Meskipun kunjungan wisatawan ke Bali terus meningkat, tingkat hunian hotel anggota PHRI tidak naik secara sejalan dan diperkirakan hanya mencapai sekitar 60 persen. Ini menggerus penerimaan pajak daerah dari sektor perhotelan dan restoran. Koster menegaskan bahwa Airbnb "tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali."

Modus operasional akomodasi ilegal ini seringkali melibatkan warga negara asing (WNA) yang menyewa rumah atau vila pribadi dari warga lokal dengan harga murah, kemudian memasarkannya kembali sebagai sewa harian melalui platform digital tanpa membayar pajak yang semestinya. Praktik ini juga termasuk penggunaan nama warga lokal (nominee) untuk pembelian aset, yang menjadi fokus penertiban pemerintah.

Selain isu pajak dan persaingan tidak sehat, menjamurnya sewa gaya Airbnb juga berkontribusi pada dampak pariwisata berlebihan di Bali, termasuk kemacetan parah, pembangunan berlebihan, dan kerusakan lingkungan.

Gubernur Koster menyampaikan bahwa Bali dapat meniru model regulasi yang diterapkan di Singapura, di mana akomodasi harian wajib berbentuk hotel, sementara apartemen diizinkan untuk sewa jangka panjang minimal tiga bulan. Model ini juga melibatkan peran serta masyarakat setempat untuk melaporkan penyewaan ilegal. Namun, pengaturan platform seperti Airbnb memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Bali berencana untuk menindak tegas akomodasi tanpa izin mulai tahun 2026.

Laporan Oxford Economics pada tahun 2024 menunjukkan bahwa aktivitas Airbnb berkontribusi Rp17,5 triliun terhadap PDB Bali dan mendukung 112.900 pekerjaan di pulau tersebut. Meskipun demikian, fokus pemerintah saat ini adalah pada kontribusi langsung terhadap PAD dan penegakan regulasi untuk menciptakan iklim pariwisata yang lebih tertib dan berkelanjutan.