:strip_icc()/kly-media-production/medias/2394635/original/054686200_1540780802-1.jpg)
Ratusan jemaah umrah asal Indonesia terpaksa tertahan selama dua hari di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, setelah penerbangan pulang mereka dengan Lion Air nomor JT111 menuju Jakarta mengalami penundaan beruntun sejak 24 Desember hingga 26 Desember 2025. Insiden ini, yang dipicu oleh kendala teknis serius pada armada maskapai, menimbulkan ketidakpastian dan kelelahan di kalangan jemaah.
Awalnya, penerbangan JT111, yang dijadwalkan berangkat dari Jeddah pada 24 Desember 2025 pukul 20.00 Waktu Arab Saudi (AST), belum dapat diberangkatkan karena pesawat Airbus A330 dengan registrasi PK-LEH membutuhkan penanganan teknis lanjutan setelah pemeriksaan rutin. Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Group, menjelaskan bahwa dalam proses inspeksi, ditemukan komponen yang memerlukan penggantian dan pengerjaan lebih lanjut, sebuah proses yang tidak dapat diselesaikan secara instan.
Untuk mengatasi situasi tersebut, Lion Air kemudian berupaya mengirimkan suku cadang dari Jakarta ke Jeddah pada 25 Desember 2025 menggunakan pesawat Airbus A330 dengan registrasi PK-LEV. Pada hari yang sama, opsi keberangkatan menggunakan pesawat PK-LEV juga sempat disiapkan. Namun, dalam tahap persiapan operasional, pesawat pengganti ini pun turut mengalami kendala teknis tambahan, sehingga keberangkatan kembali harus ditunda. Akhirnya, setelah perbaikan menyeluruh pada pesawat PK-LEH selesai dan dinyatakan laik terbang, penerbangan JT111 dijadwalkan ulang untuk berangkat pada 26 Desember 2025 pukul 08.00 AST.
Menyikapi penundaan yang merugikan ini, Lion Air telah menyampaikan permohonan maaf. Danang Mandala Prihantoro menekankan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah senantiasa menjadi prioritas utama dalam setiap operasional penerbangan. Sebagai bentuk tanggung jawab, maskapai menyediakan akomodasi hotel dan konsumsi bagi seluruh jemaah selama masa menunggu di Jeddah. Tercatat, sekitar 400 jemaah umrah terdampak langsung oleh keterlambatan ini, dengan beberapa di antaranya dilaporkan mulai mengalami kelelahan fisik dan sakit, terutama para lansia.
Insiden semacam ini bukan hal baru dalam dunia penerbangan, khususnya untuk rute-rute padat seperti perjalanan umrah. Penundaan karena masalah teknis pesawat merupakan salah satu penyebab umum yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Peraturan tersebut menetapkan bahwa untuk keterlambatan lebih dari 240 menit (empat jam), penumpang berhak atas kompensasi uang tunai sebesar Rp300.000, di samping penyediaan makanan dan akomodasi. Meskipun Lion Air telah menyediakan hotel dan makanan, dampak psikologis dan fisik dari ketidakpastian jadwal bagi jemaah, terutama setelah menunaikan ibadah, seringkali melampaui kompensasi materi.
Kasus penundaan penerbangan umrah yang berulang kali terjadi menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap manajemen operasional dan pemeliharaan armada maskapai yang melayani rute vital ini. Keterlambatan panjang tidak hanya merusak reputasi maskapai tetapi juga dapat memicu masalah kesehatan dan emosional bagi jemaah, yang sebagian besar adalah kelompok rentan. Ke depan, pengawasan yang lebih ketat dari regulator dan transparansi informasi dari maskapai menjadi krusial untuk meminimalisir insiden serupa dan memastikan hak-hak penumpang terpenuhi secara optimal, khususnya bagi jemaah yang melakukan perjalanan spiritual yang membutuhkan kondisi fisik dan mental prima.