Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak! Syarat Pencairan Dana Hibah Rp 1,9 Miliar Jateng untuk Keraton Solo

2025-11-27 | 14:28 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-27T07:28:59Z
Ruang Iklan

Terkuak! Syarat Pencairan Dana Hibah Rp 1,9 Miliar Jateng untuk Keraton Solo

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan kesiapannya untuk mencairkan dana hibah sebesar Rp 1,9 miliar bagi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada awal tahun 2026. Dana hibah ini dialokasikan untuk tata laksana kehidupan Keraton serta kesejahteraan para abdi dalem.

Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Eris Yunianto, menjelaskan bahwa syarat utama pencairan dana tersebut adalah kelengkapan administrasi. Jika seluruh persyaratan administratif dapat dipenuhi di awal tahun, dana hibah senilai Rp 1,9 miliar tersebut dijanjikan dapat cair pada bulan April 2026. Eris Yunianto juga mencatat bahwa alokasi dana hibah untuk Keraton Solo mengalami penambahan nilai setiap lima tahun, dari sebelumnya Rp 1,7 miliar.

Meskipun demikian, Pemprov Jateng menyatakan tidak akan ikut campur dalam masalah internal Keraton Solo terkait dualisme kepemimpinan. Pihak Pemprov hanya menunggu penyelesaian internal dan penunjukan wakil resmi dari Keraton yang berhak menerima dan mempertanggungjawabkan dana hibah. Situasi ini berbeda dengan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang sekitar Rp 200 juta, yang pencairannya masih ditunda karena konflik internal mengenai siapa Paku Buwono XIV yang sah, antara KGPH Purbaya dan KGPH Mangkubumi. Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, menegaskan bahwa Pemkot Solo membutuhkan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat yang dipimpin oleh GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, pernah meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng untuk meluruskan penyaluran dana hibah kebudayaan, agar dialirkan ke rekening LDA sebagai subjek hukum yang sah mewakili Keraton berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dana hibah dari Pemprov Jateng diharapkan dapat menunjang operasional Keraton, seperti biaya listrik, yang sebelumnya juga dibiayai dari alokasi provinsi.