
Masjid Jami' Al Ma'mur Cikini, yang juga dikenal luas sebagai Masjid Raden Saleh Cikini, merupakan salah satu destinasi bersejarah yang kaya akan narasi perjuangan dan warisan budaya di tengah hiruk pikuk Jakarta Pusat. Berlokasi di Jalan Raden Saleh Raya Nomor 30, Cikini, Menteng, masjid ini menjadi saksi bisu perkembangan kota Jakarta sejak era Hindia Belanda hingga saat ini.
Sejarahnya bermula dari sebuah surau atau musala sederhana yang didirikan oleh maestro pelukis Indonesia, Raden Saleh Syarif Bustaman, sekitar tahun 1860. Surau ini awalnya berada di lingkungan kediaman Raden Saleh, yang kini menjadi area Rumah Sakit Cikini. Rumah Raden Saleh sendiri, yang dibangun pada tahun 1852 dan ia tempati mulai tahun 1862, kini berdiri megah di Jalan Raden Saleh Raya Nomor 42 dan telah menjadi bagian dari kompleks Rumah Sakit PGI Cikini, serta ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya.
Pada tahun 1890, surau tersebut dipindahkan ke lokasi sekarang. Pemindahan ini terjadi setelah tanah milik Raden Saleh yang sebelumnya ditempati surau dibeli oleh Yayasan Stichting Medische Voorziening Koningen Emma Ziekenhuis Tjikini (Yayasan Ratu Emma) dengan tujuan membangun rumah sakit dan gereja. Proses pemindahan surau dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat setempat.
Seiring waktu dan bertambahnya jumlah jemaah, musala yang sederhana itu tidak lagi memadai. Masyarakat sekitar, yang dikenal dengan sebutan Cikini Binatu, kemudian berinisiatif untuk merenovasi dan membangunnya menjadi sebuah masjid permanen. Pembangunan kembali secara kolektif ini dimulai sekitar tahun 1926, dengan dana yang terkumpul dari iuran masyarakat, bahkan ada yang menyumbangkan beras hasil penjualan swadaya. Masjid Jami' Al Ma'mur Cikini yang telah dipugar ini kemudian diresmikan oleh tokoh pergerakan nasional, KH. Agus Salim, pada tahun 1932. Beberapa sumber lain juga mencatat tahun 1936 sebagai selesainya keseluruhan proses pemugaran.
Perjalanan masjid ini tidak selalu mulus, menghadapi berbagai tantangan. Setelah Raden Saleh wafat, lahan masjid beberapa kali berpindah kepemilikan. Pernah terjadi upaya pembongkaran masjid oleh Yayasan Emma setelah membeli lahan tersebut, yang mendapat penolakan keras dari warga dan tokoh-tokoh pergerakan nasional seperti H.O.S. Tjokroaminoto, Agus Salim, dan K.H. Mas Mansyur. Sengketa lahan kembali muncul pasca-kemerdekaan Indonesia pada tahun 1960-an, ketika Kementerian Agraria RI menerbitkan SK hak milik atas nama Dewan Gereja Indonesia (DGI) yang mengklaim tanah di sekitar dan bahkan di atas masjid. Namun, setelah perjuangan panjang dan perundingan intensif, sengketa lahan ini akhirnya terselesaikan pada tahun 1991, dan tanah masjid dikembalikan kepada pihak Yayasan Masjid Al Ma'mur.
Masjid Jami' Al Ma'mur Cikini saat ini telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999. Penetapan ini memastikan otentisitas dan kelestarian bangunan masjid yang masih mempertahankan arsitektur lama dengan ukiran kayu yang terawat dan beberapa ubin asli. Masjid ini memiliki sekitar tujuh pintu utama dan sepuluh jendela yang terbuat dari kayu jati asli, serta terdiri dari dua lantai yang mampu menampung hingga 600-700 jemaah.