
Suara keprihatinan yang menggema melalui tagar #SaveTNTN di berbagai platform media sosial menyoroti kondisi kritis Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang menjadi habitat penting bagi gajah sumatera. Taman nasional yang terletak di Riau ini, yang pada awalnya memiliki luas 81.793 hektare, kini hanya menyisakan sekitar 12.561 hingga 20.000 hektare hutan, atau sekitar 15-24% dari luas aslinya. Kerusakan parah ini disebabkan oleh perambahan, penebangan liar, dan konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.
Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) telah dikategorikan sebagai "Critically Endangered" (CR) oleh IUCN sejak tahun 2011, yang berarti spesies ini berada di ambang kepunahan. Populasinya terus menurun drastis, dari sekitar 4.800 individu pada tahun 1985 menjadi 2.400-2.800 pada tahun 2007, dan kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 1.100 individu yang hidup di 22 lanskap alam. Hilangnya habitat ini merupakan faktor utama di balik penurunan populasi, dengan Pulau Sumatera telah kehilangan 70% luas hutan tropisnya dalam 25 tahun terakhir. Di Tesso Nilo sendiri, lebih dari 60% kawasan hutan telah rusak akibat aktivitas ilegal, menyebabkan gajah kesulitan mencari pakan dan ruang hidup. Bahkan, 83% habitat gajah sumatera telah beralih fungsi menjadi perkebunan karena perambahan yang masif.
Kondisi ini memicu peningkatan konflik antara manusia dan gajah, di mana gajah yang kehilangan habitat terpaksa masuk ke area perkebunan dan permukiman warga. Antara tahun 2012 hingga 2016, setidaknya 150 ekor gajah mati akibat konflik dengan manusia. Di Aceh, 55 individu gajah mati karena konflik dan 33 individu mati akibat perburuan. Perburuan gading juga menjadi ancaman serius, dengan gading gajah memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap. Taman Nasional Tesso Nilo sendiri merupakan rumah bagi populasi gajah terbesar di Riau, dengan perkiraan lebih dari 140 individu. Sosok gajah kecil bernama Domang bahkan menjadi simbol perjuangan dalam kampanye #SaveTNTN yang disuarakan oleh publik.
Gerakan #SaveTNTN telah menarik perhatian luas, termasuk dari tokoh nasional seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta sejumlah artis seperti Luna Maya dan Chicco Jerikho. Mereka menyuarakan pentingnya pemulihan TNTN sebagai rumah yang utuh dan aman bagi gajah, bebas dari kebun ilegal. Namun, upaya penertiban menghadapi tantangan kompleks. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memberikan batas waktu tiga bulan, dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025, bagi para penggarap ilegal untuk mengosongkan lahan seluas 81.793 hektare di TNTN yang telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menertibkan sekitar 4.700 hektare kebun sawit ilegal dan membongkar tempat penampungan sawit untuk memutus rantai pasok.
Di sisi lain, penertiban ini menimbulkan ketegangan dengan masyarakat lokal yang telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan sebelum TNTN ditetapkan sebagai taman nasional. Komisi XIII DPR RI telah menolak rencana relokasi warga karena berpotensi melanggar hak asasi manusia, mengingat sekitar 11.000 kepala keluarga atau 40.000 jiwa telah hidup turun-temurun di sana. Kementerian Hukum dan HAM juga memastikan akan memimpin koordinasi lintas lembaga untuk penyelesaian yang berkeadilan, menjadikan perlindungan HAM bagi warga sebagai prioritas utama.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi penertiban di Tesso Nilo dirancang untuk memutus rantai bisnis perusakan kawasan dan menyasar para pemilik lahan, pemodal, serta pengendali alat berat, bukan mengorbankan rakyat. Upaya konservasi lainnya termasuk pembentukan "Flying Squad" untuk mitigasi konflik manusia-gajah, yang dilengkapi dengan kalung GPS dan sistem pelacakan satelit, serta kegiatan reforestasi dan pembangunan arboretum di area seperti Taman Nasional Way Kambas. Sebuah Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera untuk periode 2020-2030 juga diharapkan dapat segera disahkan untuk memberikan pedoman yang lebih efektif.