Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ladang 'Teh Arab' Misterius di Gede Pangrango, Diduga Sasar Turis Timur Tengah

2025-11-27 | 21:33 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-27T14:33:34Z
Ruang Iklan

Ladang 'Teh Arab' Misterius di Gede Pangrango, Diduga Sasar Turis Timur Tengah

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur baru-baru ini mengungkap adanya ladang tanaman katinon, yang dikenal dengan sebutan "teh Arab," di kaki Gunung Gede Pangrango. Penemuan yang terjadi pada November 2025 ini berlokasi di perbatasan Cianjur dan Bogor, tepatnya di Blok Pasir Sumbul, Kampung Puncak Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, dekat dengan lereng Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Kepala BNNK Cianjur, Affan Eko Budi Santoso, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai dugaan keberadaan tanaman katinon di kawasan Puncak Cipanas Cianjur, yang kemudian diselidiki secara intensif sejak Oktober hingga pertengahan November 2025. Petugas menemukan 75 pohon katinon dengan ketinggian antara 1,5 hingga 2,5 meter. Sampel daun dari pohon-pohon ini telah diuji di laboratorium dan sisanya dimusnahkan.

Tanaman Catha edulis, atau khat, ini diduga ditanam untuk diedarkan kepada wisatawan asing, khususnya dari Timur Tengah, yang berlibur di kawasan Puncak. Peredarannya disinyalir melibatkan jaringan oknum sopir yang membawa wisatawan tersebut. Daun khat biasanya dikunyah atau direbus layaknya teh, dan memberikan efek stimulan yang serupa dengan narkotika golongan 1. Masyarakat sekitar sebelumnya juga ada yang mengonsumsi untuk obat diare atau asam urat, namun praktik ini dilarang.

Katinon merupakan senyawa alkaloid yang terkandung dalam daun khat dan memiliki struktur serta profil farmakologi mirip amfetamin sintetik. Efek yang ditimbulkan antara lain euforia, hiperaktif, tidak mengantuk, dan tidak menimbulkan rasa lapar. Namun, konsumsi jangka panjang dapat mengakibatkan depresi, halusinasi, kelainan psikosis, kanker mulut, stroke, hingga kematian. Zat ini juga dapat menyebabkan ketergantungan psikologis, peningkatan detak jantung, tekanan darah, serta gangguan tidur.

Katinon telah diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanaman, pembudidayaan, dan perdagangan tanaman khat dilarang di Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara empat hingga lima tahun bagi pelanggarnya. Tanaman ini, yang bukan merupakan tanaman endemik di Gunung Gede Pangrango, diyakini berasal dari Yaman (Timur Tengah) dan Afrika Timur. Tanaman ini diketahui tumbuh subur di daerah dingin seperti Cisarua, Bogor, sejak tahun 2005, tanpa memerlukan pupuk khusus.

Penemuan ladang khat bukan kali pertama terjadi di kawasan Puncak. Pada tahun 2013 dan 2015, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menemukan sejumlah besar ladang tanaman khat di berbagai lokasi di Puncak, Cisarua, Bogor, termasuk di Villa Ever Green dan dekat Villa Okem. Kala itu, BNN memusnahkan dua hingga tiga hektar tanaman khat dan memberikan sosialisasi kepada warga yang banyak menanamnya karena ketidaktahuan akan status terlarang tanaman tersebut. Bahkan, ada laporan bahwa daun khat menjadi sumber penghasilan utama bagi sebagian warga Cisarua, dengan keuntungan jutaan rupiah per minggu dari penjualan kepada turis Arab. BNN terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pihak yang bertanggung jawab menanam tanaman terlarang ini.