:strip_icc()/kly-media-production/medias/3061371/original/054633900_1582714408-20200226-Diduga-Tertular-COVID-19_-132-Penumpang-Turkish-Airlines-Dikarantina-1.jpg)
Sebuah penerbangan Turkish Airlines menuju Barcelona pada Kamis, 15 Januari 2026, dikawal oleh dua jet tempur dari Prancis dan Spanyol setelah seorang penumpang diduga membuat nama hotspot Wi-Fi yang berisi ancaman bom, memicu protokol keamanan darurat yang luas. Insiden ini terjadi pada penerbangan TK1853, sebuah Airbus A321 yang membawa 148 penumpang dan tujuh awak dari Istanbul, saat pesawat tersebut berada di wilayah udara Prancis di atas Laut Mediterania dan akan memasuki wilayah udara Spanyol.
Ancaman itu muncul ketika seorang penumpang melihat nama jaringan Wi-Fi di dalam pesawat yang berbunyi, "I HAVE A BOMB. EVERYONE WILL DIE." Awak pesawat segera diberi tahu, dan pilot mendeklarasikan keadaan darurat, menginformasikan kepada menara pengawas lalu lintas udara mengenai potensi ancaman bom di dalam pesawat. Protokol darurat keamanan penerbangan segera diaktifkan, memicu pengerahan jet tempur Prancis di bawah NATO Quick Reaction Alert (QRA), yang kemudian menyerahkan pengawalan kepada jet Eurofighter Typhoon Spanyol saat pesawat Turkish Airlines memasuki wilayah udara Spanyol. Laporan juga menyebutkan terjadi sonic boom di atas Prancis selatan akibat kecepatan jet tempur yang dikerahkan.
Pesawat kemudian diperintahkan untuk melakukan pola pendaratan di lepas pantai Barcelona sebelum diizinkan mendarat darurat di Bandara Barcelona-El Prat. Setelah mendarat, pesawat diarahkan ke area terpencil di bandara, di mana personel Guardia Civil Spanyol, bersama dengan Polisi Nasional dan pemadam kebakaran Catalan, langsung mengepung dan memeriksa pesawat secara menyeluruh. Semua penumpang dievakuasi, dan pencarian komprehensif, termasuk kabin penumpang, ruang kargo, dan bagasi yang diperiksa oleh anjing pelacak, dilakukan. Otoritas kemudian memastikan bahwa ancaman tersebut palsu dan tidak ditemukan bahan peledak di dalam pesawat.
Direktur Komunikasi Turkish Airlines, Yahya Üstün, mengonfirmasi insiden tersebut, menyatakan bahwa "terdeteksi bahwa seorang penumpang telah menyiapkan titik akses internet dalam penerbangan dan mengonfigurasi nama jaringannya untuk menyertakan ancaman bom." Akibat insiden ini, penerbangan kembali ke Istanbul dengan pesawat yang sama tertunda selama empat jam. Pihak berwenang Spanyol telah memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi penumpang yang bertanggung jawab dan akan memproses hukum yang berlaku.
Insiden serupa bukanlah yang pertama terjadi dalam dunia penerbangan. Pada tahun 2017, sebuah penerbangan Turkish Airlines dari Nairobi ke Istanbul dialihkan setelah terdeteksi nama jaringan Wi-Fi "bomb on board". American Airlines juga mengalami insiden serupa pada Februari 2025 ketika sebuah penerbangan kembali ke gerbang karena nama hotspot Wi-Fi "I have a bomb" terdeteksi. Kasus lain termasuk penundaan penerbangan Qantas pada tahun 2016 karena hotspot "Mobile Detonation Device" dan pembatalan penerbangan dari Cancun ke London Gatwick setelah "Jihadist Cell London 1" terlihat. Pola gangguan ini menggarisbawahi kerentanan operasional maskapai terhadap tindakan iseng yang memanfaatkan teknologi modern.
Konsekuensi hukum untuk tindakan semacam ini sangat serius di banyak yurisdiksi. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, secara tegas melarang penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk candaan atau ancaman bom. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, ancaman pidana bisa mencapai delapan tahun, dan jika menyebabkan kematian, bisa hingga lima belas tahun penjara. Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA), Bayu Sutanto, menekankan bahwa ancaman seperti itu wajib ditangani serius karena menambah biaya operasional yang pada akhirnya dapat memengaruhi harga tiket. INACA juga mengadvokasi pemberian sanksi sosial berupa boikot dan daftar hitam (blacklist) terhadap pelaku. Di Thailand, hukuman untuk ancaman bom palsu dapat mencakup denda hingga sekitar Rp277 juta dan masuk daftar hitam permanen untuk memasuki negara tersebut.
Insiden Turkish Airlines ini menyoroti tantangan berkelanjutan bagi keamanan penerbangan global. Meskipun ancaman tersebut seringkali terbukti palsu, respons yang diperlukan melibatkan pengerahan sumber daya militer dan kepolisian yang signifikan, menyebabkan penundaan penerbangan dan gangguan bagi ratusan penumpang, serta menimbulkan biaya operasional yang substansial bagi maskapai dan otoritas bandara. Otoritas Keamanan Transportasi (TSA) AS dan badan-badan internasional lainnya secara konsisten menegaskan pentingnya menanggapi setiap ancaman bom dengan sangat serius, menggarisbawahi prinsip bahwa keselamatan penerbangan tidak dapat dikompromikan oleh tindakan sembrono. Untuk mengatasi masalah ini di masa depan, diperlukan peningkatan kesadaran penumpang akan konsekuensi serius dari tindakan semacam itu, serta potensi pengetatan regulasi terkait penggunaan jaringan Wi-Fi pribadi di dalam pesawat.