Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kontroversi Kursi Sultan Kutai: Protokol Kepresidenan Dipertanyakan

2026-01-18 | 03:21 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-17T20:21:53Z
Ruang Iklan

Kontroversi Kursi Sultan Kutai: Protokol Kepresidenan Dipertanyakan

Penempatan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Muhammad Arifin, di barisan belakang saat acara peresmian Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin, 12 Januari 2026, yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto, memicu kontroversi serius mengenai keprotokolan dan penghormatan terhadap simbol adat. Insiden tersebut menjadi sorotan luas setelah Presiden Prabowo secara langsung mempertanyakan posisi duduk Sultan, yang dinilai tidak sesuai dengan etika dan adat setempat.

Momen yang terekam dalam tayangan publik menunjukkan Presiden Prabowo berseloroh, "Sultan kok ditaruh di belakang? Harusnya di depan, bukan di belakang," seraya mengisyaratkan agar posisi Sultan dipindahkan ke baris terdepan. Teguran terbuka ini sontak menciptakan keheningan dan memicu perdebatan publik, terutama di media sosial, mengenai sensitivitas protokol kenegaraan terhadap kearifan lokal.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim Syarifah Alawiyah, menyampaikan permohonan maaf kepada Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Namun, Syarifah menjelaskan bahwa pengaturan teknis tempat duduk dalam agenda kenegaraan sepenuhnya menjadi kewenangan Protokol Istana Kepresidenan. Pihak Pemprov Kaltim mengaku hanya memiliki peran pendukung dan akses terbatas dalam penentuan denah tempat duduk, bahkan sempat memprotes posisi Gubernur Kaltim yang juga berada di baris kedua di belakang menteri dan anggota DPR RI karena keterbatasan kursi dan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Kontroversi ini bukan kali pertama terjadi, menurut Sultan Adji Muhammad Arifin. Ia mengungkapkan bahwa persoalan serupa pernah muncul saat Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada era Presiden Joko Widodo, ketika Kesultanan Kutai Kartanegara disebut tidak diundang. Hal ini menggarisbawahi adanya pola ketidakselarasan antara pedoman protokoler nasional dan ekspektasi penghormatan terhadap pemimpin adat di daerah.

Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, Syamsul Rijal, berpendapat bahwa posisi duduk Raja atau Sultan dalam acara kenegaraan di daerah yang memiliki kesultanan aktif tidak bisa dipandang semata sebagai tamu undangan biasa. Sultan merupakan simbol sejarah, identitas, dan kesinambungan budaya yang memiliki makna mendalam bagi masyarakat setempat. Syamsul menekankan pentingnya penyesuaian tata protokol yang berakar pada budaya lokal, bukan untuk menabrak aturan negara, melainkan sebagai bentuk penghormatan. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, meski relevan sebagai kerangka nasional, bersifat umum dan administratif, sehingga kerap menghadapi tantangan saat diterapkan di daerah dengan karakter kultural yang kuat.

Secara historis, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura merupakan kerajaan tertua di Nusantara yang memiliki peran besar dalam perjalanan sejarah bangsa. Kesultanan ini bukan hanya simbol adat, melainkan juga tonggak peradaban yang turut melahirkan banyak kerajaan besar lain. Pengakuan dan penghormatan terhadap peran historis serta simbol adat ini, menurut Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Timur, adalah implementasi nyata dari prinsip kebhinekaan yang dijamin konstitusi.

Implikasi jangka panjang dari insiden semacam ini dapat menyentuh ranah pariwisata budaya dan citra pemerintah dalam menjaga harmoni antara modernisasi serta tradisi. Apabila nilai-nilai budaya lokal dan simbol adat tidak ditempatkan secara proporsional, hal ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan budaya. Para ahli menyarankan perlunya dialog antara pemerintah pusat dan lembaga adat untuk menyusun pedoman keprotokolan yang lebih fleksibel dan sensitif terhadap kearifan lokal, seperti penyediaan kursi kehormatan khusus atau pengaturan simbolik yang setara tanpa harus menyamakan jabatan formal. Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud telah menyatakan akan menyampaikan arahan Sultan kepada pemerintah pusat sebagai bahan introspeksi bersama terkait tata cara penempatan para raja dalam acara yang dihadiri Presiden. PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) selaku tuan rumah acara juga telah menyampaikan permohonan maaf dan berencana mengunjungi Kesultanan untuk membangun komunikasi intensif. Kejadian ini menjadi pengingat kritis bahwa protokol kenegaraan adalah bagian dari diplomasi internal bangsa, yang setiap gesturnya membawa pesan politik dan kultural mendalam.