Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Misteri Dana Hibah Keraton Solo: PB XIV Mangkubumi Tak Tahu Menahu

2026-01-24 | 00:15 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-23T17:15:44Z
Ruang Iklan

Misteri Dana Hibah Keraton Solo: PB XIV Mangkubumi Tak Tahu Menahu

Pernyataan Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi yang mengaku tidak mengetahui perihal pengelolaan dana hibah untuk Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menjadi sorotan di tengah memanasnya polemik transparansi anggaran dan konflik internal institusi adat tersebut. PB XIV Mangkubumi, yang juga dikenal sebagai Hangabehi, menyampaikan bahwa pengelolaan dana hibah bukan ranah pribadinya dan ia tidak mengerti pelaksanaan dana hibah pada era PB XIII. Pernyataan tersebut muncul setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkap bahwa dana hibah pemerintah yang mengalir ke Keraton Solo selama ini diterima secara pribadi, bukan melalui institusi resmi yang akuntabel.

Polemik dana hibah ini semakin meruncing seiring dengan dualisme kepemimpinan di Keraton Solo yang mencuat pasca-wafatnya Sinuhun Pakubuwono XIII pada akhir 2025. Dua kubu, satu dipimpin oleh PB XIV Mangkubumi dan lainnya oleh PB XIV Purbaya, sama-sama mengklaim legitimasi atas takhta, menciptakan ketidakjelasan dalam tata kelola dan pertanggungjawaban dana. Situasi ini menyebabkan Pemerintah Kota Surakarta menunda pencairan dana hibah sebesar Rp 150 juta yang rutin dialokasikan, menunggu kepastian hukum dan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah. Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, menegaskan bahwa dana hibah harus diterima oleh lembaga, bukan perorangan, untuk menjamin akuntabilitas.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (21/1/2026), Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara spesifik menyoroti praktik penerimaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Provinsi Jawa Tengah, dan APBD Kota Surakarta yang selama ini diterima atas nama pribadi. Fadli Zon menekankan pentingnya laporan pertanggungjawaban yang jelas dan transparan atas penggunaan dana tersebut. Ia juga menunjuk KGPH Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan Kawasan Cagar Budaya (KCB) Keraton Solo untuk mengatasi kompleksitas manajemen di tengah konflik kepemimpinan.

Juru bicara PB XIV Purbaya, KGPA Singonagoro, memberikan perspektif berbeda, menjelaskan bahwa dana hibah pemerintah sebelumnya ditransfer ke rekening pribadi PB XIII berdasarkan arahan pemerintah dan pejabat daerah. Ia menegaskan bahwa hal tersebut sesuai arahan dan bukan merupakan "framing jahat," serta menyebut rekening pribadi raja tidak sama dengan perorangan biasa. Singonagoro juga mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran tahunan Keraton Solo mencapai lebih dari Rp 20 miliar, jauh melampaui dana hibah sekitar Rp 10,05 miliar per tahun (terdiri dari Rp 8 miliar dari APBN, Rp 1,9 miliar dari Pemprov Jateng, dan Rp 150 juta dari Pemkot Solo). Kekurangan dana ini, menurutnya, ditutup melalui swadaya dan gotong royong sentana untuk mendukung kegiatan pelestarian dan event adat.

Kondisi bangunan Keraton Solo yang banyak mangkrak dan bocor di berbagai tempat, seperti yang disampaikan Fadli Zon, menjadi cerminan nyata dari masalah pengelolaan dan pemanfaatan dana. PB XIV Mangkubumi juga mengakui bahwa Keraton Solo membutuhkan bantuan pemerintah untuk revitalisasi karena "treatment khusus" yang diperlukan dan ketidakmampuan keraton untuk menanganinya secara mandiri.

Implikasi dari kisruh dana hibah dan dualisme kepemimpinan ini melampaui masalah internal keraton. Penundaan pencairan dana berdampak langsung pada pemeliharaan bangunan bersejarah yang merupakan cagar budaya vital, serta mengancam mata pencarian puluhan abdi dalem yang bergantung pada kegiatan pelestarian. Bagi sektor pariwisata, ketidakpastian ini dapat mengurangi daya tarik Keraton Solo sebagai destinasi budaya utama, menghambat upaya pelestarian warisan budaya, dan memengaruhi ekosistem ekonomi di sekitarnya. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang sempat bertemu kedua kubu, telah menitipkan pesan untuk menjaga kondusifitas kota dan merawat aset-aset budaya.

Meskipun Kementerian Kebudayaan telah menunjuk pelaksana untuk perlindungan cagar budaya, penyelesaian akar masalah, yaitu konflik internal dan tata kelola dana yang transparan, krusial untuk memastikan kelestarian Keraton Solo. Perlunya mekanisme formal dan akuntabel untuk penyaluran dana hibah merupakan langkah mendesak guna mencegah risiko penyalahgunaan anggaran negara dan menjamin pemeliharaan warisan budaya nasional. Tanpa resolusi yang jelas, Keraton Solo akan terus menghadapi tantangan dalam menjalankan perannya sebagai punjer budaya Jawa dan destinasi wisata sejarah.